Berita Madura

4 Bocah Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan Hingga Rudapaksa di Bangkalan Selama Januari-Februari 2023

Unit PPA Satreskrim Polres Bangkalan tengah menangani 4 kasus pencabulan anak di bawah umur selama Januari-Februari 2023

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya dalam gelaran rekonstruksi tindak kejahatan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 7 tahun di sebuah lembaga pendidikan madrasah, Kelurahan Kemayoran, Kota Bangkalan, Kamis (2/3/2023). 

Beberapa hari sebelumnya, Kamis (12/1/2023), Satreskrim Polres Bangkalan menangkap MM (52), warga Kecamatan Tanjung Bumi.

Ia dilaporkan atas perkara pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.

Korban yang diasuh sejak usia kecil, akhirnya memilih kabur.

Ia tak menyangka, bahu yang selama ini menjadi tempatnya untuk bersandar, pundak yang selalu membuatnya nyaman ternyata semu.

Belaian lembut jemari MM yang sebelumnya ia rasakan, kini malah meninggalkan sejumlah bekas luka di beberapa bagian tubuhnya.

Itu setelah potongan kayu dijadikan alat oleh MM untuk memukul korban lebih dari 6 kali. Ia juga dijerat dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua di rumah dan para guru di sekolah-sekolah agar lebih melakukan pengawasan. Baik dilakukan secara langsung ataupun melalui bantuan teknologi seperti CCTV,” pungkas Bangkit.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved