Berita Madura

AKBP Edo Satya Kentriko Pasang Badan Jika Aksi Premanisme Debt Collector Resahkan Masyarakat Sumenep

Bahkan alumni AKPOL jebolan tahun 2003 Batalyon Tantya Sudhirajati ini, meminta Masyarakat jika menghadapi debt collector langsung lapor kantor polisi

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko saat terima keluhan dari Masyarakat pada acara 'Jumat curhat' di Kecamatan Manding Sumenep pada Jumat (3/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko langsung pasang badan jika tindakan premanisme debt collector meresahkan Masyarakat.

Bahkan alumni AKPOL jebolan tahun 2003 Batalyon Tantya Sudhirajati ini, meminta Masyarakat jika menghadapi debt collector langsung lapor kantor polisi terdekat.

"Apabila menghadapi debt Collector yang melaksanakan aksinya di Jalan Raya, maka segera cari kantor polisi terdekat," tegas AKBP Edo Satya Kentriko dalam acara program 'Jumat curhat' dengan Asosiasi Kepala Desa (AKD) dan Tokoh Masyarakat (Tomas) di Kecamatan Manding, pada Jumat (3/3/2023).

Bahkan lanjutnya, jika warga Sumenep Madura menghadapi aksi premanisme debt collector itu langsung tanyakakan kelengkapan surat-suratnya.

"Atau cek kelengkapan (debt collector)," tegasnya.

Baca juga: Polres Sumenep Terjunkan Puluhan Personel Pengamanan Kunjungan Wisatawan Asal Amerika Serikat

Masalah debt Collector lanjutnyaz sudah menjadikan atensi Polres Sumenep. Tujuannya, agar mereka tidak melakukan aksinya di jalan raya dan membahayakan.

"Apabila menghadapi debt Collector yang melaksanakan aksinya di jalan raya, maka segera cari kantor polisi terdekat," tegasnya.

Ditanya kelengkapan apa yang harus dicek saat menghadapi penagih hutang tersebut, menurutnya yang pertama, perusahaan pembiayaan (leasing) harus mengeluarkan surat kuasa kepada debt Collector yang diminta jasanya.

Untuk syarat kedua, yang wajib dipenuhi debt Collector adalah membawa sertifikat fidusia dari perusahaan pembiayaan.

"Ketiga harus dilengkapi dengan tanda pengenal dan juga surat tugas leasing  dari dealernya," jelas Kapolres Sumenep.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved