Pemilu 2024

Wantimpres Soekarwo Tanggapi Soal Putusan Menunda Pemilu 2024: Kewenangan Pengadilan Bukan Itu

Wantimpres, Soekarwo sebut Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutus penundaan pemilu 2024 keliru

Penulis: Bobby Koloway | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Bobby Koloway
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Soekarwo dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu (4/3/2023). 

"Kalau dalam Perma keluar, sudah ada kasus sedang diperiksa (diproses), itu nanti di putusan nanti putusannya 'bukan wewenang pengadilan umum', sudah ada itu Perma Nomor 2 Tahun 2019," kata Mahfud.

Mantan Ketua MK itu juga menegaskan, putusan yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Pusat itu tidak bisa dieksekusi. Menurut dia, keputusan itu salah kamar dan bisa diabaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melanjutkan proses pemilu 2024.

"Karena ini salah kamar. Ya diabaikan saja kalau misal banding kalah lagi. Diabaikan saja," ucap dia.

Putusan penundaan pemilu bermula dari Partai Prima melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual. (bob) 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved