Pemilu 2024
Nasib Calon Anggota DPD yang Dulu Viral Kondang Kusumaning Ayu, Terbukti Melanggar, Batal Lolos?
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur memutuskan pencalonan anggota DPD atas nama Kondang Kusumaning Ayu
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur memutuskan pencalonan anggota DPD atas nama Kondang Kusumaning Ayu, terbukti melanggar aturan. Sebab saat menjadi calon DPD dapil Jawa Timur, Kondang masih tercatat sebagai Tenaga Ahli anggota DPD RI Evi Zainal Abidin.
Putusan Bawaslu Jatim itu dikeluarkan pada Senin (20/5/2024). Dalam beberapa waktu terakhir, sidang terkait dugaan pelanggaran administrasi ini digelar maraton.
Sidang ini digelar setelah Jaringan Demokrasi (JaDI) Jawa Timur sebagai pemantau pemilu melaporkan adanya dugaan pelanggaran atas nama Kondang ini.
Komisioner Bawaslu Jatim Rusmifahrizal Rustam menjelaskan, dari proses panjang sidang itu, pencalonan Kondang dianggap menyalahi ketentuan. "Jadi memutuskan bahwa terlapor atas nama Kondang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran," ungkap Rusmi saat dikonfirmasi.
Rusmi menjelaskan, secara aturan, seluruh caleg baik DPR RI, DPRD maupun DPD harus mengundurkan diri jika menjadi staf atau tenaga ahli di lembaga yang bersumber dari keuangan negara baik APBN maupun APBD. Sementara dari proses sidang, Bawaslu mendapati Kondang masih berstatus sebagai staf dari anggota DPD Evi Zainal Abidin.
Hal ini dibuktikan dengan keterangan dari Sekretariat Jenderal DPD RI yang hadir sebagai saksi dalam perkara tersebut beberapa waktu lalu. "Jadi Kasubag Hukum dari DPD menyatakan memang benar saudara Kondang ini masih menjabat staf dan masih menerima gaji hingga Mei 2024," ujarnya.
Menurut Rusmi, dari hasil fakta persidangan yang dilakukan Bawaslu Jatim tersebut, Kondang dinilai terbukti melanggar ketentuan dalam pasal 182 huruf K dalam Undang-Undang Pemilu. Pasca putusan ini, Bawaslu Jatim memerintahkan KPU Jatim untuk menindaklanjuti.
Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Jatim Nur Salam menyatakan masih akan mempelajari putusan Bawaslu Jatim sebelum nantinya menentukan tindak lanjut. Sebagai penyelenggara Pemilu, KPU Jatim memastikan bakal mempelajari putusan itu secara cermat.
"Saat ini kami belum menerima salinan putusan resmi sidang itu. Tentu hasil putusan itu akan kami tindaklanjuti," kata Nur Salam saat dihubungi dari Surabaya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Jalankan Putusan MK, KPU Hitung Ulang Suara Pileg 2024 di Ratusan TPS, Ada Madura Juga |
![]() |
---|
Pengamat Sebut Sejumlah Tokoh dari Jatim Berpotensi Masuk Kabinet, Ada Kakak Cak Imin Juga |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ditetapkan Sebagai Presiden-Wapres Terpilih, Gus Fawait: Wujudkan Indonesia Maju |
![]() |
---|
Besok KPU Pamekasan Buka Pendaftaran Calon Anggota PPK, Simak Caranya di Sini! |
![]() |
---|
Jelang Pilkada Jember 2024, GP Ansor Kencong Deklarasi Dukung Gus Fawait Jadi Cabup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.