Berita Surabaya

Gara-gara Dititipi Ular dan Biawak Berujung Penjara 1 Tahun Sekaligus Denda Rp10 Juta

Fahrul dituntut dipenjara selama 1 tahun dan denda 10 juta dengan subsider 6 bulan

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Tony Hermawan
Terdakwa Fahrul Isya Pratama memohon keringanan hukuman atas kasus jual beli satwa dilindungi. 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kurang lebih satu tahun satwa dilindungi asal hutan Papua, Maluku diburu Fahrul Isya Pratama. Hasil buruan lalu dijual di Surabaya. Lelaki itu sekarang kena batunya. 

Fahrul dituntut dipenjara selama 1 tahun dan denda 10 juta dengan subsider 6 bulan. Petikan tuntutan tersebut dibacakan Yulistiono dari Jaksa Penutup Umum (JPU) dari Kejati Jatim di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Bahwa terdakwa dengan sengaja memperniagakan satawa yang dilindungi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan menuntut terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata Yulistiono.

JPU meyakini terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi.

Kasus ini bermula pada tanggal 6 November 2022 sekira pukul 16.10 WIB. Saat itu Tim Si Intelair melakukan pemeriksaan KM. SPIL HASYA rute pelabuhan Merauke Papua tujuan Surabaya saat berlayar di Perairan Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). 

Baca juga: Ular Sanca 3 Meter Gegerkan Kota Bangkalan, Dosen Pertanian UTM : Satwa Langka, BKSDA Harus Tahu

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Lalu tim Si Intelair meminta izin kepada nahkoda kapal untuk melakukan pemeriksaan di setiap ruang kapal dengan didampingi kru kapal. Di palka depan, terlihat pintu kondisi terkunci, Tim Si Intelair meminta izin kepada kru kapal untuk membuka ruang tersebut.

Semula Tim Si Intelair tidak menemukan apa-apa, namun melihat ada salah satu pintu bawah palka yang terkunci beberapa baut. Merasa curiga, kru kapal diminta untuk membuka pintu tersebut. 

Setelah terbuka langsung tercium aroma kotoran satwa dan terdengar suara-suara burung dari bawah. Tim Si Intelair dengan bergegas turun ke bawah dan ditemukan banyak satwa yang diduga dilindungi.

"Tim Si Intelair mengintrogasi kru kapal, tersangka Fahrul Isya Pratama selaku Oiler, dirinya mengakui sebagai pelaku membawa satwa yang merupakan titipan orang lain yang dititipkan kepadanya,"tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved