Sidang Vonis Tragedi Kanjuruhan
Terdakwa Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris Ngaku Masih ada yang Mengganjal: Gas Air Mata Penyebabnya
Terdakwa Abdul Haris mengaku ingin mempertimbangkan kembali putusan tersebut. Karena merasa ada yang mengganjal soal penembakan gas air mata
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Aqwamit Torik
Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa Abdul Haris, Eko Hendro Prasetyo menilai, pihak majelis hakim sangat jeli memberikan putusan tersebut. Meskipun pihaknya masih harus pikir-pikir meninjau hasil putusan tersebut.
Namun, ia merasa, majelis hakim tampak luput pada sebuah poin penting mengenai kondisi pintu gerbang utama stadion yang berkaitan dengan kewenangan kliennya.
"Pikir-pikir lagi. Saya kira majelis sudah jeli. Tapi beliau kayaknya lupa salah satu pertimbangan diutarakan. Bahwa pintu besar F itu, yang lazim dilakukan sebagai pintu keluar suporter, itu tertutup asap," ujar Eko di depan ruang sidang.
Sebelumnya, terdakwa Tragedi Kanjuruhan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis oleh Majelis Hakim dengan hukum penjara satu tahun enam bulan, dalam sidang putusan vonis yang digelar di Ruang Sidang Cakra, Gedung PN Surabaya, Kamis (9/3/2023).
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan yang dikenakan padanya pada sidang agenda tuntutan sebelumnya, yakni tuntutan hukuman penjara enam tahun delapan bulan.
Hal yang meringankan terdakwa atas putusan tersebut, disampaikan oleh majelis hakim, didasarkan pada empat pertimbangan.
Pertama, terdakwa sempat berupaya membantu pihak keluarga para korban meninggal ataupun luka dalam Tragedi Kanjuruhan.
Kedua, terdakwa sebelumnya tidak pernah dihukum. Ketiga, sempat berupaya menyurati pihak PT LIB untuk meminta perpindahan jadwal dari pukul 20.00 WIB ke pukul 15.00 WIB atas pertimbangan keamanan.
Keempat, terdakwa terbilang memiliki pengalaman lama mengabdi di bidang sepak bola.
"Silahkan terdakwa berdiri. Menyatakan terdakwa Abdul Haris secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan menyebabkan orang lain Luka berat serta menyebabkan orang lain terluka sedemikian rupa sehingga mengakibatkan sakit sementara," ujar Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwah Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," tegasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.