Berita Jember
Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati oleh Kiai di Jember, Berkas Sudah P21
Jaksa menetapkan P21 berkas perkara ini pada 8 Maret 2023 kemarin, setelah penyidik Polres Jember menyerahkan dokumen tersebut, sesuai petunjuk P19
Editor:
Samsul Arifin
TribunMadura.com/Imam Nawawi
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jember I Gede Wiraguna Wiradarma.
Kemudian pelaku juga dijerat dengan pasal 294 ayat 1, perubahan ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan ini terkuak , Ketika HA istri dari fahim melaporkan suaminya ke polisi, atas dugaan tindakan pelecehan seksual kepada santriwati.
Kronologi kejadian tersebut, adanya santriwati mendengar suara perempuan di kamar studio kiai tersebut saat malam hari kisaran pukul 23.30 WIB.
Kemudian, santriwati tersebut mendobrak kamar studio itu, ternyata sangat gurunya sedang berduaan bersama seorang ustadzah saat malam hari.
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Jember
Ratusan Siswa di Jember Tolak MBG, Bupati Fawait: Kami Belum Terima Laporan, Hanya Bisikan |
![]() |
---|
Anaknya Ngambek, Kepala Sekolah Hajar 3 Siswa SD, Guru: Anak-anak Itu Ramai Gak Bisa Diatur |
![]() |
---|
Alasan Dapur MBG di Jember saat Ada Siswa Keracunan Makanan: Si Anak Tidak Sarapan |
![]() |
---|
Demi Sound Horeg Bisa Lewat, Warga Nekat Rusak Pembatas Jembatan, Videonya sampai Viral |
![]() |
---|
Kabar Gembira, Penerbangan Perdana Fly Jaya Jember-Jakarta Bisa Angkut 58 Penumpang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.