Berita Jember

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati oleh Kiai di Jember, Berkas Sudah P21

Jaksa menetapkan P21 berkas perkara ini pada 8 Maret 2023 kemarin, setelah penyidik Polres Jember menyerahkan dokumen tersebut, sesuai petunjuk P19

Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Imam Nawawi
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jember I Gede Wiraguna Wiradarma. 

Kemudian pelaku juga dijerat dengan pasal 294 ayat 1, perubahan ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Ancaman penjara maksimal 15 tahun. 

Diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan ini terkuak , Ketika HA istri dari fahim melaporkan suaminya ke polisi, atas dugaan tindakan pelecehan seksual kepada santriwati.

Kronologi kejadian tersebut, adanya santriwati mendengar suara perempuan di kamar studio kiai tersebut saat malam hari kisaran pukul 23.30 WIB.

Kemudian, santriwati tersebut mendobrak kamar studio itu, ternyata sangat gurunya sedang berduaan bersama seorang ustadzah saat malam hari.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved