Berita Ponorogo

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Penganiayaan Santri Gontor, Lanjut ke Pembuktian

Majelis  hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pembuktian perkara penganiayaan yang berujung maut di Ponpes Gontor

Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Pramita Kusumaningrum
Putusan Sela Sidang Penganiyaan Santri Ponpes Gontor, majelis hakim tolak eksepsi terdakwa 

TRIBUNMADURA.COM, PONOROGO - Sidang  kasus penganiayaan santri Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo,  Rabu (15/3/2023). 

Agendanya adalah putusan sela terhadap eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum (PH) terdakwa M. Fatahahul Azki (18). Sidang digelar di ruang sidang Cakra PN Ponorogo.

“ Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Ketua majelis hakim, Ari Qurniawan.

Majelis  hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pembuktian perkara penganiayaan yang berujung maut di Ponpes Gontor.

Tim hukum terdakwa dalam eksepsinya meminta agar dicabut dakwaannya. Alasannya, karena tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat. Tim kuasa hukum juga menyebut bahwa pelaku tidak hanya satu orang. Selain kliennya, ada satu terdakwa lainnya yang juga ikut terlibat.

Baca juga: Sakit Hati Karena Terima Gaji Kecil, Mantan Karyawan Toko Milik Pondok Gontor Gasak Pikap

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Juga dalam surat dakwaan menyebutkan kematian ada luka di dada. Terdakwa menendang dada korban. Namun tidak dijelaskan secara rinci sebelah mana yang terkena tendangan.

“Pada dasarnya kami menggunakan hak-hak terdakwa kami jalankan. Ini ditolak, sehingga kami sudah berusaha. Ini hak hakim memutuskan,” ujar kuasa hukum terdakwa, Zul Effendi Manurung.

Sementara, tim JPU yang terdiri Mayang Ratnasari, Bheti Widyastuti dan Bagas Prasetyo Utomo mengucapkan terimakasih atas putusan sela dengan hasil penolakan eksepsi.

“Sidang sebelumnya kami sudah membacakan jawaban eksepsi. Pertimbangan hasil apa yang telah kami tuangkan, karena memang memasuki pokok perkara,” tambah salah satu JPU,  Bagas Prasetyo Utomo.

Disisi lain Humas PN, Fajar Pramono menjelaskan bahwa agenda hari ini adalah putusan sela. Dimana ekspesi yang diajukan kuasa hukum terdakwa ditolak.

“Seperti yang didengar, bahwa eksepsinya memang sudah masuk pokok perkara ya. Sehingga ditolak, dan sidang ditunda dua pekan kedepan dengan agenda saksi,” bebernya.

Juru bicara  Ponpes Gontor, Ahmad Saifulloh mengatakan menghormati proses hukum yang telah berlangsung.

“Kami hidup d negara hukum mengikuti sebaik-baiknya. Kami terus melakukan penguatan-penguatan sistem pengasuhan santri khususnya,” pungkas Ahmad.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved