Berita Surabaya
Kejari Surabaya Lakukan Penyerahan 9 SKPP Perkara Restorative Justice: Tersangka Bisa Bertaubat
Kejari Surabaya lakukan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) 9 perkara yang dilakukan penghentian berdasarkan Restorative Justice
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya lakukan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas 9 perkara yang dilakukan penghentian berdasarkan keadilan restoratif.
Hal ini menjadi bukti Kejari Surabaya untuk menyukseskan program Restorative Justice yang kini sedang digalakkan.
Penyerahan SKPP oleh Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ali Prakoso mewakili Kepala Kejari (Kajari) Surabaya itu dilakukan di di Rumah Restorative Justice (RJ) ‘Omah Rembug Adhyaksa’ Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, Jumat (17/32023).
“Kesembilan perkara tersebut terdiri dari 5 (lima) perkara pencurian dan 4 (empat) perkara penganiayaan,” ujar Ali Prakoso, Jumat (17/3/2023).
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Ali menjelaskan, dari kelima perkara pencurian itu atas nama tersangka Choirul Umam, Andy Kurniawan alias Bagong, Yunanik, Ilman Abdi, Benny Ariyanto.
Sementara empat perkara penganiayaan atas nama tersangka Deni Bagas Suharda, Harul Nabidin, Ginanjar Teguh Dwi Saputro dan Rio Sulistya.
Ali menambahkan, sebelum penyerahan SKPP, Jaksa dari Kejari Surabaya selaku fasilitator telah melaksanakan mediasi.
Yakni melibatkan tersangka beserta keluarganya, korban beserta keluarganya dan tokoh masyarakat yang dilakukan di beberapa rumah RJ yang ada di kota Surabaya.
“Dari hasil mediasi tersebut, baik korban maupun tersangka sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan diluar persidangan,” imbuhnya.
Ali menambahkan, keadilan restoratif ini menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan serta kepentingan korban maupun pelaku tindak pidana.
Diman hal itu tidak berorientasi pada pembalasan serta sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan pidana.
Dalam pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, lanjut Ali, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus mampu mewujudkan adanya kepastian hukum.
Serta ketertiban hukum, keadilan dan kemanfaatan dengan menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum, serta keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Ada Satgas MBG di Surabaya, Ketua Komisi A Buka Suara, Singgung Keracunan: Mumpung Belum Terjadi |
![]() |
---|
Nasib Pilu Wanita di Surabaya, Sering Dikasari Suami, Korban sampai Dijambak Rambutnya |
![]() |
---|
Masuk ke Parkiran Masjid, Dua Manusia Bukannya Beribadah, Tapi Malah Berbuat Dosa |
![]() |
---|
Remas Dada Mahasiswi yang Pulang Kuliah, Pelaku Begal Payudara Mewek saat Ditangkap Warga |
![]() |
---|
Masyarakat Sumenep Bisa Berobat Gratis, Cukup Pakai KTP, Achmad Fauzi: Program UHC Masih Prioritas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.