Berita Surabaya
Kejari Surabaya Lakukan Penyerahan 9 SKPP Perkara Restorative Justice: Tersangka Bisa Bertaubat
Kejari Surabaya lakukan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) 9 perkara yang dilakukan penghentian berdasarkan Restorative Justice
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya lakukan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas 9 perkara yang dilakukan penghentian berdasarkan keadilan restoratif.
Hal ini menjadi bukti Kejari Surabaya untuk menyukseskan program Restorative Justice yang kini sedang digalakkan.
Penyerahan SKPP oleh Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ali Prakoso mewakili Kepala Kejari (Kajari) Surabaya itu dilakukan di di Rumah Restorative Justice (RJ) ‘Omah Rembug Adhyaksa’ Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, Jumat (17/32023).
“Kesembilan perkara tersebut terdiri dari 5 (lima) perkara pencurian dan 4 (empat) perkara penganiayaan,” ujar Ali Prakoso, Jumat (17/3/2023).
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Ali menjelaskan, dari kelima perkara pencurian itu atas nama tersangka Choirul Umam, Andy Kurniawan alias Bagong, Yunanik, Ilman Abdi, Benny Ariyanto.
Sementara empat perkara penganiayaan atas nama tersangka Deni Bagas Suharda, Harul Nabidin, Ginanjar Teguh Dwi Saputro dan Rio Sulistya.
Ali menambahkan, sebelum penyerahan SKPP, Jaksa dari Kejari Surabaya selaku fasilitator telah melaksanakan mediasi.
Yakni melibatkan tersangka beserta keluarganya, korban beserta keluarganya dan tokoh masyarakat yang dilakukan di beberapa rumah RJ yang ada di kota Surabaya.
“Dari hasil mediasi tersebut, baik korban maupun tersangka sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan diluar persidangan,” imbuhnya.
Ali menambahkan, keadilan restoratif ini menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan serta kepentingan korban maupun pelaku tindak pidana.
Diman hal itu tidak berorientasi pada pembalasan serta sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan pidana.
Dalam pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, lanjut Ali, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus mampu mewujudkan adanya kepastian hukum.
Serta ketertiban hukum, keadilan dan kemanfaatan dengan menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum, serta keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Hanya Karena Selembar Kaus Pria Ngawi Dihajar dan Dibacok Gerombolan Pemuda di Surabaya |
![]() |
---|
Beli Nasi, Pemuda Wiyung Dikeroyok Rombongan Oknum Pesilat, Pedagang Tahu Tek Juga Jadi Korban |
![]() |
---|
Soal Kasus Perusakan Mobil oleh Jan Hwa Diana, Hakim Minta Selesai Secara Damai: Saling Memaafkan |
![]() |
---|
Pengacara Jan Hwa Diana Terbrit-birit Dikejar Massa dan Nangis seusai Sidang Kasus Perusakan Mobil |
![]() |
---|
Modus Ajak ke Sekolah, Pria Surabaya Nodai Siswi SD di Ladang Tebu, Perhiasan Korban Juga Dirampas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.