UU Cipta Kerja
BREAKING NEWS Perppu Cipta Kerja Resmi Disahkan Jadi Undang-undang, Demokrat dan PKS menolak
Puan Maharani kembali bertanya kepada peserta sidang terkait kesetujuan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
TRIBUNMADURA.COM - Ketua DPR RI, Puan Maharani resmi mengetuk palu untuk menyetujui pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang, Selasa (21/3/2023).
Pada sidang paripurna tersebut, terdapat dua fraksi yang menolak pengesahan tersebut.
Di antaranya adalah fraksi Demokrat dan PKS.
Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-Undang pada Sidang Paripurna IV yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan pada Selasa (21/3/2023).
Baca juga: Profil Azis Syamsuddin Tersangka Kasus Suap, Wakil Ketua DPR RI Pernah Pimpin Rapat UU Cipta Kerja
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR RI sekaligus ketua sidang paripurna, Puan Maharani .
"Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan dikutip dari TV Parlemen.
"Setuju!" jawab peserta sidang paripurna.
Kemudian, Puan pun mengetuk palu sebanyak tiga kali.
Tak cukup sekali, Puan pun kembali bertanya kepada peserta sidang terkait kesetujuan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Peserta pun kembali menyatakan setuju agar Perppu Cipta Kerja dijadikan undang-undang.
Sebelum disahkan, anggota DPR dari Fraksi Demokrat dan PKS menolak disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Sebelumnya penerbitan Perppu Cipta Kerja diumumkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD di Istana Kepresidenan pada 30 Desember 2022 lalu.
Airlangga mengungkapkan, pertimbangan diterbitkannya Perppu tentang Cipta Kerja lantaran kebutuhan mendesak.
Ketua Umum Golkar itu menjelaskan kebutuhan mendesak yang dimaksud yaitu terkait ekonomi global, inflasi, resesi, hingga konflik antara Rusia-Ukraina.
"Pertimbangannya adalah pertama kebutuhan mendesak. Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait dengan ekonomi, peningkatan inflasi, ancaman stagflasi, dan juga terkait dengan geopolitik perang Ukraina dan Rusia, serta konflik lainnya yang belum selesai."
"Dan pemerintah menghadapi krisis pangan, keuangan, dan perubahan iklim," kata Airlangga dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden.
Selain itu, Airlangga mengklaim terbitnya Perppu telah sesuai Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009, yaitu memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.
Airlangga juga mengatakan adanya Perppu ini mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja sesuai putusan MK seperti soal ketenagakerjaan upah minimum tenaga alih daya, harmonisasi peraturan perpajakan, hingga hubungan pemerintah pusat dan daerah.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan terbitnya Perppu menggugurkan status inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja yang diputuskan oleh MK.
"Perppu itu setara dengan undang-undang di peraturan hukum kita. Kalau ada alasan mendesak, bisa," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
UU Cipta Kerja Resmi Disahkan Presiden Jokowi, Simak Link Download Isi UU Cipta Kerja dan Faktanya |
![]() |
---|
Andai Menhan Prabowo Jadi Presiden Hingga Soal Demo Penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law |
![]() |
---|
Kesedihan Susi Pudjiastuti Saat ada Mahasiswa yang Mengaku Dipukuli Aparat Saat Demo Omnibus Law |
![]() |
---|
Demo Penolakan UU Cipta Kerja Akan Berlanjut, FPI, GNPF-U, PA 212 dan Ormas Lainnya Bakal Turun Aksi |
![]() |
---|
Komentar Hotman Paris Pasca Pengesahan UU Cipta Kerja, Ungkap Rumitnya Urusan Pesangon Buruh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.