Berita Trenggalek

Pengakuan Bocah SD Soal Aksi Bejat Pemuda di Pantai, Akui Sudah Dua Kali, Berawal Kenalan di Medsos

Pelaku berinisial AS (19) tega menyetubuhi korban berinisial T (12) sebanyak dua kali saat berkencan di Pantai Konang Trenggalek

Editor: Aqwamit Torik
Pexels
Ilustrasi korban pencabulan - Bocah SD menjadi korban pencabulan seorang pemuda yang menjadi pacarnya 

TRIBUNMADURA.COM, TRENGGALEK - Pengakuan mengejutkan seorang bocah SD di Trenggalek yang menjadi korban persetubuhan oleh seorang pemuda.

Diketahui bocah asal Trenggalek itu disetubuhi oleh pacarnya sendiri yang sudah berusia 19 tahun.

Pelaku berinisial AS (19) tega menyetubuhi korban berinisial T (12) sebanyak dua kali saat berkencan di Pantai Konang.

Wakapolres Trenggalek, Kompol Sunardi mengatakan kejadian tersebut bermula saat AS dan T berkenalan melalui media sosial Instagram pada bulan Januari 2023 lalu yang berlanjut ngobrol di WhatsApp.

Baca juga: BREAKING NEWS Remaja Cabuli Perempuan Bocah SD saat di Pantai Konang Trenggalek

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

"Selanjutnya pada 7 Februari, tersangka mengajak korban untuk bertemu yang pertama kalinya di depan rumah korban sekira pukul 19.00 WIB," ucap Sunardi, Senin (20/3/2023).

Dalam kesempatan itu, AS lalu mengajak T untuk kencan keluar hingga akhirnya nongkrong di Pantai Konang.

Sejak saat itu, keduanya makin dekat hingga akhirnya memutuskan untuk berpacaran pada 15 Februari 2023 dan semakin intens dalam menjalin komunikasi.

Situasi tersebut dimanfaatkan oleh tersangka untuk untuk merayu kemudian mencabuli hingga menyetubuhi korban.

"Tersangka mencabuli korban hingga lima kali lalu menyetubuhi korban sebanyak dua kali dalam kurun waktu bulan Februari hingga Maret 2023. Semuanya di Pantai Konang," tambahnya

Kasus tersebut terungkap pada 16 Maret saat nenek korban mengkhawatirkan keberadaan korban yang tidak kunjung pulang hingga larut malam.

Nenek korban lalu meminta tolong kepada sanak saudara untuk mencari keberadaan korban yang kemudian dilakukan interogasi setelah berhasil ditemukan.

Dari situlah, korban mengaku bahwa telah disetubuhi pelaku sebanyak dua kali di Pantai Konang.

Keluarga korban lalu mencari keberadaan pelaku hingga ditemukan dan dilakukan interogasi yang hasil pengakuannya sama..

Keluarga korban lalu melaporkan hal tersebut ke kantor polisi yang kemudian ditindaklanjuti dengan meringkus pelaku.

"Korban ini tinggal di rumahnya memang cuma sama neneknya. Orang tuanya kerja di Surabaya," tambah Agus Salim.

Hingga saat ini belum ada pemeriksaan terkait kondisi korban, apakah hamil atau tidak.

Untuk tersangka sendiri dijerat menggunakan pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved