Berita Madura

150 WBP Lapas Narkotika Pamekasan Jalani Rehabilitasi, Kalapas Komitmen Bebaskan dari Kecanduan

Prosesi pembukaan program Rehabilitasi di Lapas Narkotika Pamekasan ini berlangsung di lapangan dalam Lapas setempat

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Eddy Junaedi saat membaca amanat di hadapan 150 WBP yang akan menjalani program rehabilitasi. 

Tujuannya agar dapat memberikan pelayanan yang prima untuk memulihkan para pasien rehabilitasi

"Total target peserta secara keseluruhan sebanyak 640 orang yang terdiri 540 peserta rehabilitasi sosial dan 100 peserta rehabilitasi medis. Hal yang paling penting menjadi catatan adalah rehabilitasi itu harus simultan dari mulai detoksifikasi hingga pasca rehabilitasi," jelas Imam.

Imam juga menguraikan, terdapat tujuh UPT Pemasyarakatan di Jawa Timur yang melaksanakan program rehabilitasi.

Antara lain Lapas Kelas I Surabaya, Lapas Kelas I Malang, Lapas Kelas I Madiun, Lapas Kelas IIA Pamekasan, Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Lapas Pemuda kelas IIA Madiun dan Lapas Perempuan Kelas IIA Malang. 

Menurut dia, Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan menjadi salah satu UPT khusus Narkotika Percontohan Penyelenggara Layanan Rehabilitasi dari 9 UPT percontohan di seluruh Indonesia.

Sehingga Lapas Narkotika Pamekasan menjadi pusat pembelajaran bagi UPT Pemasyarakatan Penyelenggara Layanan Rehabilitasi di Indonesia khususnya di wilayah Jawa Timur.

Sehingga, lanjut Imam, Lapas Narkotika Pamekasan harus bisa menunjukkan ke seluruh instansi bahwa program rehabilitasi yang diselenggarakan di dalam lapas berjalan efektif. 

Yaitu bisa menyembuhkan para pecandu dan kembali produktif setelah keluar dari lapas.  

Di akhir acara, dilakukan penyematan tanda peserta oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari secara simbolis kepada perwakilan WBP peserta Program Rehabilitasi Sosial tahun 2023.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved