Berita Jember

Polisi Limpahkan Berkas dan Tersangka Kiai Cabul ke Kejari Jember, Tak Lama Lagi Akan Disidang

Penyerahan berkas berupa barang bukti dan tersangka tersebut, dilakukan oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember

Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Imam Nawawi
Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari usai menyerahkan berkas tahap dua di Kejaksaan. 

TRIBUNMADURA.COM, JEMBER - Satreskrim Polres Jember menyerahkan berkas perkara tahap dua, FM tersangka pencabulan santriwati kepada pihak Kejaksaan, Selasa (28/3/2023) siang.

Penyerahan berkas berupa barang bukti dan tersangka tersebut, dilakukan oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari.

Nampak dalam kegiatan tersebut , tersangka yang merupakan Kiai Pondok Pesantren di Desa Mangaran Kecamatan Ajung Jember ini, didampingi oleh Kuasa Hukumnya Nurul Jamal Habaib.

Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari mengatakan penyerahan berkas tahap dua ini, untuk menindaklanjuti perkara tersebut yang sudah lengkap dan ditetapkan P21 oleh Kejaksaan Negeri Jember.

"Jadi kami melaksanakan tahap dua, dengan melimpahkan barang bukti dan juga tersangka atas nama Fahim, atas dugaan tidak pidana pencabulan,"ujarnya.

Baca juga: Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati oleh Kiai di Jember, Berkas Sudah P21

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Menurutnya, penanganan perkara ini sejak laporan polisi diterbitkan sejak bulan Januari 2023, dan selesai pemberkasannya pada Bulan Maret 2023.

"Dan saat kami limpahkan ke Kejaksaan ini, kondisi tersangka sehat dan masih jalankan ibadah puasa, dan selama jadi tahanan polres juga sehat tidak pernah sakit,"papar polisi wanita yang akrab disapa Vita ini.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Jember I Gede Wiraguna Wiradarma mengatakan bahwa tersangka akan ditahan oleh Kejaksaan paling lama dua puluh hari.

"Dan selama ini kami akan susun rancangan dakwaannya, untuk segera kami sidangkan di Pengadilan Negeri Jember," katanya.

Wira juga mengaku dalam perkara ini akan menyiapkan lima orang Jaksa penuntut umum, pada persidangan awal, dengan Pasal yang disangkakan sangat berlapis.

"Diantaranya pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E Undang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sub Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 huruf b; huruf c huruf d. huruf g. Undang-undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,"paparnya.

Sementara barang bukti yang diserahkan oleh polisi, kata Wira, berupa karpet, tiga smartphone milik korban dan tersangka serta CCTV.

"Bahkan mungkin akan ada penambahan alat bukti, jika memang itu masih belum cukup," katanya.

Sementara, Nurul Jamal Habaib Kuasa Hukum FM meminta supaya Jaksa segera menyidangkan kasus tersebut di meja hijau pengadilan, supaya perkara ini bisa diuji.

"Nanti akan kami uji,baik secara formil maupun materiil, sehingga kami bisa pelajari isi dakwaan dan segera kami buatkan pembelaannya,"urainya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved