Berita Surabaya

Sejumlah Tempat di Surabaya Masih Melanggar Larangan Menjual Miras di Bulan Ramadan

Larangan di bulan Ramadan ini juga berlaku bagi toko-toko penjual miras di pinggir jalan. Akan tetapi ternyata larangan ini tetap dilanggar.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Tony Hermawan
Kompol Ari Bayuaji selaku Kapolsek Tambaksari memperlihatkan tangkapan miras di Surabaya 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya telah menerbitkan Perwali rumah makan, hotel, maupun bar dilarang menjual minuman beralkohol selama bulan Ramadan.

Larangan ini juga berlaku bagi toko-toko penjual miras di pinggir jalan.

Akan tetapi ternyata larangan ini tetap dilanggar.

Polsek Tambaksari belum lama ini melakukan razia miras di kawasan Gubeng.

Ada sebuah rumah di perkampungan dekat Stasiun Gubeng dijadikan tempat menjual miras.

Baca juga: Gudang Miras Sidoarjo Digerebek Polisi, Akui Kulakan dari Jawa Tengah, 1.000 Liter Miras Diamankan

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Buntut toko ini buka beberapa waktu lalu ada kejadian tidak pantas, 32 pemuda ketangkap basah pesta minuman keras di makam Jalan Gubeng Masjid.

Setelah ditelusuri miras-miras yang diminum puluhan pemuda itu beli di toko tersebut.

Walhasil, Polsek Tambaksari pun langsung melakukan penggerebekan.

Hasilnya, ratusan liter cukrik dan minuman alkohol produksi pabrik diamankan.

Kompol Ari Bayuaji selaku Kapolsek Tambaksari mengatakan, penyitaan ini merupakan upaya supaya toko tidak kembali berdagang miras selama Ramadhan.

Hal ini mengacu pada Surat Edaran Walikota Surabaya Nomor 100.34/7055/436.8.6/2023. Sesuai keterangan di Perwali itu ada aturan pemilik usaha dilarang mengedarkan, menjual atau menyajikan minuman berakohol selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M.

“Selain menyebabkan banyak kerugian dan menodai bulan suci Ramadhan, pengamanan ini mengacu Surat Edaran Walikota Surabaya," kata Ari.

Dalam tangkapan ini ternyata juga ditemukan banyak pelanggaran.

Penjual tidak memiliki izin jual. Kemudian ada beberapa miras yang tidak bercukai.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved