Berita Sidoarjo

Gudang Miras Sidoarjo Digerebek Polisi, Akui Kulakan dari Jawa Tengah, 1.000 Liter Miras Diamankan

Pria ini sudah menjalankan bisnis haramnya selama bertahun tahun. Dia kulakan miras jenis Ciu dari Sragen, Jawa Tengah kemudian dikumpulkan di rumah

Penulis: M Taufik | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/M Taufik
Polisi menunjukkan barang bukti minuman keras yang berhasil disita dari penggerebekan di sebuah rumah di Desa Sugihwaras, Kecamatan Candi, Sidoarjo 

TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO – Sebuah rumah yang menjadi tempat penyimpanan atau gudang minuman keras (miras) digerebek petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo, Selasa (28/3/2023). Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sedikitnya seribu liter miras jenis ciu.

Minuman keras dengan kadar alkohol sekira 25 persen itu saat disita sebagian masih berada di dalam jeriken, sebagian sudah dikemas dalam botol ukuran 1,5 liter, dan sebagian lagi ada yang dalam botol ukuran 0,4 liter.

“Semua langsung diamankan petugas. Termasuk seorang pelaku dalam peredaran minuman keras ini juga sudah diamankan,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Dalam penggerebekan di rumah yang berada di Desa Sugihwaras, Kecamatan Candi, Sidoarjo tersebut, polisi menangkap Agung Kurniawan, pria 39 tahun, warga setempat.

Bersama sejumlah miras yang disita dari rumahnya, Agung ikut digelandang ke Polresta Sidoarjo.

Baca juga: Nenek Bangkalan Jadi Bartender Miras Oplosan Jenis Arak, Sudah Beroperasi Sejak Tahun 2006

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Diketahui pria ini sudah menjalankan bisnis haramnya selama bertahun tahun.

Dia kulakan miras jenis Ciu dari Sragen, Jawa Tengah kemudian dikumpulkan di rumah yang dipakainya sebagai gudang ini, lalu diedarkan sejumlah toko atau penjual di berbagai wilayah di Sidoarjo.

Dalam pemeriksaan tersangka mengaku biasa kulakan miras dari Sragen dengan harga Rp 550.000 untuk satu jeriken ukuran 25 liter.

Dia mengaku biasa kulakan setiap tiga atau empat bulan sekali, dan setiap kulakan dia biasa bawa satu truk berisi puluhan jeriken.

Berarti ada ribuan liter miras yang dikulaknya.  

Sesampai di rumah di Desa Sugihwaras tersebut, miras kemudian dikemas dalam botol kecil.

Untuk miras dalam botol ukuran 1,5 liter dijual ke pasaran dengan harga Rp 70.000, sedangkan miras dalam botol ukuran 0,4 liter biasa dijual Rp 25.000 perbotol.

Tinggal dikalikan saja, berapa keuntungan yang diraup penjual minuman keras ini. Dan itu sudah berlangsung sekira tujuh tahun, beroperasi tanpa izin mengedarkan minuman keras ke berbagai toko atau warung penjualnya di sejumlah wilayah di Sidoarjo.

Baru sekarang, usaha haram itu terhenti. Setelah beberapa waktu lalu ada warga yang melapor ke polisi tentang aktivitas terlarang di rumah tersebut. Dari laporan itu, Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan dan memutuskan melakukan penggerebekan setelah memastikan bahwa memang terjadi aktivitas melanggar hukum di sana.

Sekira 1.000 liter miras diamankan dari rumah tersebut. Semua dibawa ke Polresta Sidoarjo, termasuk tersangkanya yang langsung dijebloskan ke dalam penjara. 

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved