Berita Sidoarjo
Hanya Gara-gara Ngompol, Balita di Sidoarjo Disiram Air Panas oleh Ibunya
Hanya gara-gara ngompol di kasur dan membasahi sprei, seorang anak berusia tiga tahun dianiaya oleh ibu kandungnya.
Laporan wartawan Tribun Jatim Networ, M Taufik
TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO – Hanya gara-gara ngompol di kasur dan membasahi sprei, seorang anak berusia tiga tahun dianiaya oleh ibu kandungnya.
Korban dipukuli dan disiram menggunakan air panas hingga harus mendapat perawatan serius di rumah sakit.
Sementara RA, ibu yang tega menganiaya anaknya itu sudah ditangkap polisi. Perempuan yang tinggal di kawasan Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di dalam penjara.
“Awalnya, korban ini ngompol. Kemudian pelaku mengetahui itu dan kemudian melepas sprei untuk dibawa ke tempat cucian, direndam,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Sabtu (15/2/2025).
Saat pelaku merendam sprei yang kena ompol itu, korban menangis di tempat cucian. Perempuan itupun marah dan mulai melakukan kekerasan fisik terhadap anaknya yang masih balita tersebut.
Awalnya, pelaku menyiram air panas dari dispenser mengenai kepala dan punggung korban sebanyak dua kali. Karena kepanasan, korban pun semakin menangis.
Bukan berusaha menenangkan, justru pelaku memasak air hingga mendidih kemudian menyiramkan air panas yang baru diangkat dari kompor tersebut ke anak perempuannya. Korban disiram air panas mengenai kepala, wajah dan punggung korban sebanyak dua kali.
"Tidak hanya menyiram air mendidih, kekerasan fisik dilakukan ibunya berlanjut dengam memukul punggung dan tangan korban beberapa kali menggunakan sapu lantai stenlis hingga ujung sapunya bengkok dan korban menangis kesakitan," lanjut Christian Tobing.
Tak lama kemudian tersangka menyuruh pembantunya meneruskan mencuci sprei. Setelah itu tersangka menyuruh pembantunya memandikan korban. Lalu tersangka pergi ke apotek membeli salep untuk anaknya yang telah dianiayanya sendiri.
Pelaku membeli salep setelah melihat kondisi korban merah melepuh di wajahnya. Setelah tubuh korban diolesi salep pun, kondisinya semakin melepuh. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit.
“Kasus ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo. Tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 80 ayat (2) dan atau ayat (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak,” tegas kapolres.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Kena Rayuan, Siswi SMA di Sidoarjo Rela Kirim Foto dan Video Syur, Ada 300 Konten Dikoleksi Pelaku |
![]() |
---|
Sidoarjo Gempar, Penjual Penyetan Ternyata Penyuka Sesama Jenis, Sering Berinteraksi di Media Sosial |
![]() |
---|
Waspada, Tol Sidoarjo Macet Parah, Buntut Panjang dari Truk Terguling Melintang di Jalan |
![]() |
---|
Bermula dari Cekcok dan Tatapan Sinis, Pengamen di Sidoarjo Nekat Bacok Temannya |
![]() |
---|
Sidoarjo Gempar, Pria Jalan Keluar Rumah Bersimbah Darah dan Sempoyongan, Istri Histeris |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.