Berita Sidoarjo

Hanya Gara-gara Ngompol, Balita di Sidoarjo Disiram Air Panas oleh Ibunya 

Hanya gara-gara ngompol di kasur dan membasahi sprei, seorang anak berusia tiga tahun dianiaya oleh ibu kandungnya. 

Penulis: M Taufik | Editor: Januar
TribunMadura/ M Taufik
DITANGKAP POLISI - Tersangka ibu yang telah menganiaya anaknya dengan memukuli dan menyiram menggunakan air panas saat digelandang di Polresta Sidoaro, Sabtu (15/2/2025). Ibu asal Candi, Sidoarjo ini tega menyiram anaknya menggunakan air panas hanya karena sang anak ngompol di kasur. 

Laporan wartawan Tribun Jatim Networ, M Taufik

TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO – Hanya gara-gara ngompol di kasur dan membasahi sprei, seorang anak berusia tiga tahun dianiaya oleh ibu kandungnya. 

Korban dipukuli dan disiram menggunakan air panas hingga harus mendapat perawatan serius di rumah sakit. 

Sementara RA, ibu yang tega menganiaya anaknya itu sudah ditangkap polisi. Perempuan yang tinggal di kawasan Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di dalam penjara. 

“Awalnya, korban ini ngompol. Kemudian pelaku mengetahui itu dan kemudian melepas sprei untuk dibawa ke tempat cucian, direndam,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Sabtu (15/2/2025).

Saat pelaku merendam sprei yang kena ompol itu, korban menangis di tempat cucian. Perempuan itupun marah dan mulai melakukan kekerasan fisik terhadap anaknya yang masih balita tersebut. 

Awalnya, pelaku menyiram air panas dari dispenser mengenai kepala dan punggung korban sebanyak dua kali. Karena kepanasan, korban pun semakin menangis. 

Bukan berusaha menenangkan, justru pelaku memasak air hingga mendidih kemudian menyiramkan air panas yang baru diangkat dari kompor tersebut ke anak perempuannya. Korban disiram air panas mengenai kepala, wajah dan punggung korban sebanyak dua kali. 

"Tidak hanya menyiram air mendidih, kekerasan fisik dilakukan ibunya berlanjut dengam memukul punggung dan tangan korban beberapa kali menggunakan sapu lantai stenlis hingga ujung sapunya bengkok dan korban menangis kesakitan," lanjut Christian Tobing. 

Tak lama kemudian tersangka menyuruh pembantunya meneruskan mencuci sprei. Setelah itu tersangka menyuruh pembantunya memandikan korban. Lalu tersangka pergi ke apotek membeli salep untuk anaknya yang telah dianiayanya sendiri. 

Pelaku membeli salep setelah melihat kondisi korban merah melepuh di wajahnya. Setelah tubuh korban diolesi salep pun, kondisinya semakin melepuh. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit.

“Kasus ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo. Tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 80 ayat (2) dan atau ayat (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak,” tegas kapolres.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved