Berita Madura
Nenek Bangkalan Jadi Bartender Miras Oplosan Jenis Arak, Sudah Beroperasi Sejak Tahun 2006
Tidak tanggung-tanggung, polisi menyita sedikitnya 234 buah botol miras oplosan siap edar dari tangan seorang perempuan berusia senja, RI (65),
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Peredaran minuman keras (miras) oplosan jenis arak menjadi salah satu target sasaran Satnarkoba Polres Bangkalan menjelang Ramadhan.
Tidak tanggung-tanggung, polisi menyita sedikitnya 234 buah botol miras oplosan siap edar dari tangan seorang perempuan berusia senja, RI (65), warga Kelurahan Pejagan.
Ratusan botol arak oplosan itu dihadirkan sebagai barang bukti dalam gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Trimester Pertama di Tahun 2023 di Polres Bangkalan, Jumat (24/3/2023). Aktivitas nenek RI sebagai ‘bartender’ miras oplosan jenis arak telah berlangsung selama 17 tahun.
“Tersangka sudah lama menjual miras, sejak tahun 2006. Sebelumnya tersangka bekerja pada penjual miras oplosan yang dikenal dengan panggilan ‘Acek’. Namun setelah ‘Acek’ meninggal tersangka RI meracik sendiri dan menjual di rumahnya,” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono.
234 botol miras oplosan hasil racikan ‘Bartender’ Nenek RI itu terdiri dari 167 miras dalam botol plastik kemasan 600 ML, 42 miras dalam botol kaca kemasan 325 ML, dan 25 miras dalam botol plastik kemasan 220 ML.
Baca juga: Bola Salju Kasus Pembunuhan Santri di Bangkalan, Tersangka Bertambah Menjadi 2 Orang
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
“Miras arak dijual mulai dari harga Rp 25 ribu untuk kemasan botol air mineral hingga Rp 15 ribu untuk botol kemasan berbahan beling,” pungkas Wiwit.
Perkara tindak pidana ringan terkait mengedarkan, menawarkan, dan memperdagangkan minuman beralkohol golongan B (berkadar di atas 5 persen) melanggar Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 17 tahun 2003 tentang Larangan Atas Minuman Beralkohol.
Selain ratusan botol miras, Satnarkoba Polres Bangkalan dalam Trimester Pertama tahun 2023 juga berhasil menyita sabu-sabu seberat 134,74 gram, ganja seberat 2,40 gram, dan 5 batang pohon ganja dalam pot.
Adapun total tersangka yang diamankan sejumlah 54 orang dari total 38 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang berhasil diungkap. Para tersangka kami klasifikasikan 18 sebagai pengedar dan 36 tersangka lainnya adalah pemakai.
Marak dan Masif Pencurian Kabel Panel Trafo PLN di Madura, Pagi Ini Terjadi Lagi di 10 Gardu Listrik |
![]() |
---|
Kebutuhan Tinggi, Harga Garam di Sampang Tahun Ini Diprediksi Melambung Tinggi |
![]() |
---|
Lapas Narkotika Pamekasan Jalin Kerjasama dengan Kodim Pamekasan, Komitmen Kolaborasi Jaga Keamanan |
![]() |
---|
Kembangkan Wisata Pulau Gili Labak, Camat Talango Sampaikan 3 Hal Penting di Hadapan Bupati dan OPD |
![]() |
---|
Lapas Narkotika Pamekasan Bina Narapidana Terampil Bekerja Sesuai Bakat, Bebas Langsung Bisa Kerja |
![]() |
---|