Berita Probolinggo

Lansia Cetak Uang Palsu Lalu Dipakai Beli Rokok, Cetak Pakai Printer dan Fotokopi, Berakhir Apes

Tersangka mengedarkan uang palsu yang diprint sendiri itu di pasar tradisional, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Danendra Kusuma
Kapolsek Besuk, AKP Akhmad Gandi tunjukkan barang bukti uang palsu yang diedarkan oleh Hanan (56), warga Desa Wates Wetan, Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, Rabu (29/3/2023). 

TRIBUNMADURA.COM, PROBOLINGGO - Unit Reskrim Polsek Besuk membongkar kasus peredaran uang palsu senilai puluhan juta Rupiah.

Dalam kasus itu, petugas mengamankan seorang tersangka, Hanan (56), warga Desa Wates Wetan, Ranuyoso, Kabupaten Lumajang.

Tersangka mengedarkan uang palsu itu di pasar tradisional, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.

Kapolsek Besuk, AKP Akhmad Gandi mengatakan kasus peredaran uang palsu ini dapat terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban, Hanifa (47), warga Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.

Baca juga: Sepasang Kekasih Lanjutkan Kemesraan di Balik Jeruji Besi, Edarkan Uang Palsu di Malang

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Korban melaporkan terkait adanya peredaran uang palsu di Pasar Besuk Agung, Kecamatan Besuk.

Informasinya, pelaku menggunakan uang palsu untuk membeli rokok.

Pihaknya lantas menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.

"Hingga akhirnya mengarah kepada seseorang yang ciri-cirinya telah disebutkan korban. Kami pun mengamankan pelaku," katanya, Rabu (29/3/2023).

Petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan kendaraannya.

Hasil penggeledahan didapati berbagai pecahan uang Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 50.000, Rp 100.000.

"Berbagai pecahan uang palsu tersebut diproduksi sendiri di rumahnya dengan menggunakan mesin printer dan mesin foto copy," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Hanan terancam Pasal 36 ayat (1) yang berbunyi setiap orang yang memalsu Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar. (nen)

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved