Berita Malang

Prostitusi Berkedok Warung Kopi di Malang, Pengakuan Muncikari: ada Dua Anak yang Bekerja

Wanita bernama Muslimah menjalani bisnis esek-esek dengan mempekerjakan para wanita di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Lu’lu’ul Isnainiyah
Muslimah (paling kanan) muncikari yang jajakan gadis di bawah umur berkedok warung kopi 

Yakni 15 hari yang lalu. 

Tak tanggung-tanggung, tarif sekali kencan untuk wanita ini sebesar Rp 300 ribu.

Muslimah juga mengambil keuntungan senilai Rp 100 ribu. 

"Dari Rp 300 ribu itu saja hanya minta Rp 100 ribu sebagai ganti makan dan tidur saja," katanya. 

Kini, Muslimah harus merasakan dinginnya jeruji besi akibat perbuatannya.

Ia sendiri terjaring oleh polisi saat melakuka Operasi Pekat Semeru 2023. 

Akibatnya, Muslimah dijerat Pasal 76i UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan.

UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved