Berita Trenggalek

Warga Resah Tamu Lelaki Kerap Menginap dan Pulang Tengah Malam di Warkop, Borok Kriminal Terkuak

Bisnis tersebut bisa berjalan karena memang LL yang menawarkan diri untuk menjadi pekerja prostitusi dengan WR yang menyediakan tempatnya.

TribunMadura.com/Sofyan Arif Candra Sakti
Muncikari, WR (52) di Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek Diringkus Polres Trenggalek 

TRIBUNMADURA.COM, TRENGGALEK - Polres Trenggalek meringkus seorang muncikari dengan kedok warung kopi di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

Kasus terungkap berawal dari laporan warga sekitar yang resah karena ada tamu laki-laki setiap malam yang menginap dan pulang tengah malam dari warung tersangka WR (52).

"Dari hasil Operasi Pekat Semeru, kita mengamankan salah satu tersangka prostitusi inisial WR di warungnya di Tasikmadu malam Minggu (25/3/2023) kemarin," kata KBO Satreskrim Polres Trenggalek, Iptu Hanik Setyo Budi, Jumat (31/3/2023).

"Modus operandinya yang bersangkutan memiliki warung yang mempekerjakan salah satu perempuan inisial LL (35)," lanjutnya.

Baca juga: Prostitusi Berkedok Warung Kopi di Malang, Pengakuan Muncikari: ada Dua Anak yang Bekerja

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Dalam melancarkan aksinya warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang tersebut menyediakan bilik di warungnya sebagai tempat prostitusi LL.

Sekali main, LL yang merupakan warga Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar tersebut mematok harga Rp 150 ribu.

Dari hasil tersebut tersangka (WR) mendapat tips Rp 25 ribu untuk setiap tamu yang masuk.

"Saksi LL sudah 4 hari (bekerja di warung WR) dan telah mendapatkan uang Rp 600 ribu," lanjutnya.

Hanik mengungkapkan bisnis tersebut bisa berjalan karena memang LL yang menawarkan diri untuk menjadi pekerja prostitusi dengan WR yang menyediakan tempatnya.

Dari pengakuan, tersangka dan saksi menjalankan bisnis haram tersebut baru satu kali.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 296 dan atau pasal 506 dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun 4 bulan.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved