Demokrat Jatim Datangi PTUN Surabaya, Merespon Pengajuan PK Kubu Moeldoko ke MA

Kabar terbaru menyebut, kubu Moeldoko mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan terkait pengesahan AD/ART

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Rombongan DPD Partai Demokrat Jatim saat mendatangi PTUN Surabaya, Senin (3/4/2023). 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Jajaran Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Jawa Timur mendatangi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Senin (3/4/2023) pagi. Ini berkaitan dengan upaya terbaru yang dilakukan Kubu Moeldoko cs pada kasus kudeta Partai Demokrat

Kabar terbaru menyebut, kubu Moeldoko mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan terkait pengesahan AD/ART kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB di Deli Serdang. Adapun putusan sebelumnya memenangkan pihak Partai Demokrat pimpinan AHY.

Kedatangan rombongan DPD Partai Demokrat Jawa Timur dipimpin oleh Sekretaris Reno Zulkarnaen. Sejumlah pengurus dan politisi senior Partai Demokrat turut hadir ke PTUN yang berada di kawasan Ketintang Madya VI Karah, Jambangan, Kota Surabaya tersebut. 

"Kita pengurus Demokrat Jatim berharap Mahkamah Agung menolak proses peninjauan kembali oleh Moeldoko Cs dan kita tetap teguh dibawah kepemimpinan Ketum AHY," kata Reno. 

Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Daerah Jatim Partai Demokrat Jatim Zaenal Fandi mengungkapkan tujuan spesifik ke PTUN Surabaya itu adalah untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum atas pengajuan PK kubu Moeldoko. 

Baca juga: Usulan Pembentukan Dinas Tenaga Kerja di Sumenep, Politisi Demokrat Sebut Tidak Layak

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Selain di Surabaya, upaya semacam ini juga berlangsung secara serentak di Indonesia. "Apa yang diajukan oleh Moeldoko, hari ini akan kita jawab," kata Zaenal dalam kesempatan yang sama. 

Diketahui, terdapat empat Novum yang diajukan oleh kubu Moeldoko. Novum merupakan fakta yang baru muncul atau baru ditemukan dan sama sekali belum pernah dipertimbangkan pada saat mempertimbangkan putusan.


Namun, Zaenal menyebut empat Novum itu sebetulnya sudah pernah diajukan sebelumnya. Sehingga bukan hal yang baru. "Dan ternyata itu akan diajukan kembali sekarang. Kami mohon kepada Mahkamah Agung untuk menolak permohonan ini," ucapnya. 


Lebih jauh, Zaenal menyebut Partai Demokrat sudah menang sebanyak 16 kali dalam perkara ini di semua tingkat pengadilan. Disisi lain, menurutnya pengajuan PK itu ada 180 hari sejak Novum ditemukan. 

"Coba bayangkan Novum sudah diajukan pada waktu tahun 2021-2022, sampai sekarang sudah lebih dari 180 hari. Maka dengan itu seharusnya Mahkamah Agung seharusnya menolak dengan PK yang diajukan Moeldoko," tandasnya. 

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memastikan akan siap kembali melawan. AHY menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi pengajuan PK itu didaftarkan oleh Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun di Mahkamah Agung beberapa waktu lalu.

Mereka disebut masih mencoba melakukan kudeta partai Demokrat. AHY menyebut sebulan lalu, tepatnya tanggal 3 Maret 2023 pihaknya menerima kabar jika kubu Moeldoko masih melakukan upaya tersebut. 

"Masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat pasca KLB abal-abal dan ilegal yang gagal total pada tahun 2021 yang lalu," ujar AHY di Jakarta, Senin, dikutip dari Tribunnews.com

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved