Berita Tulungagung

Warga Moyoketen Tulungagung Ini Ditangkap Polisi karena Menganiaya Pemuda yang Dicemburuinya

YE dicari karena diduga telah melakukan penganiayaan kepada VAK (20), Warga Desa Waung, Kecamatan Boyolangu.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ficca Ayu
TribunMadura.com/Istimewa
Tersangka YE (36) warga Desa Moyoketen, Kecamatan Boyolangu. 

TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Unit Reskrim Polsek Boyolangu menangkap YE (36), warga Desa Moyoketen, Kecamatan Boyolangu, Selasa (4/4/2023) pagi.

YE dicari karena diduga telah melakukan penganiayaan kepada VAK (20), Warga Desa Waung, Kecamatan Boyolangu.

Polisi menangkapnya di rumah tanpa perlawanan, dan membawanya ke Mapolsek Boyolangu. 

"Yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka. Kami juga lakukan penahanan terhadap tersangka," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, Sabtu (8/4/2023).

Baca juga: Sosok Rafael Alun Trisambodo, Ayah Mario yang Aniaya Anak GP Ansor, Eks Pejabat Pajak Harta Miliaran

Baca juga: Nasib Pilu Nenek Pamekasan, Dibujuk Dapat Bansos Rp 4 Juta Malah Kalung Emasnya Dicuri

Lanjut Anshori, penganiayaan YE cemburu karena VAK selalu berkomukasi dengan FAR, seorang perempuan pekerja migran.

VAK menghubungi FAR melalui fasilitas chatting di Facebook. 

YE bersama rekannya, YS menjemput VAK yang sedag ada di tempat kosnya di Desa Plosokandang, Kecamatan Kadungwaru, Minggu (2/4/2023) pukul 14.00 WIB. 

"Saat itu korban VAK dibawa tersangka ke rumahnya, di Desa Moyoketen. Niatnya mau klarifikasi kedekatan korban dengan FAR," sambung Anshori. 

Baca juga: Seorang Ustaz Jadi Tersangka Setelah Diduga Aniaya Santri di Pondok Pesantren di Trenggalek

Baca juga: Detik-detik Mobil Daihatsu Terrios Milik Warga Wonocolo Surabaya Digondol Maling, Aksi Terekam CCTV

YE sempat menanyakan sikap VAK yang selalu menghubungi FAR.

Namun sebelum VAK menjawab, YE sudah melayangkan dua pukulan.

Ayunan tangan kanan dan kirinya membuat sekitar mata kanan sehingga membiru dan bengkak.

"Tersangka juga sempat memukul punggung korban. Saat korban duduk, tersangka menginjak leher belakang korban," ujar Anshori.

VAK melaporkan kejadian ini ke Polsek Boyolangu pada Senin (3/4/2023).

Penyidik kepolisian melakukan visum untuk membuktikan penganiayaan yang dilakukan YE.

Setelah alat bukti cukup, polisi menangkap YE dan menaikkan statusnya sebagai tersangka. 

"Tersangka kami jerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman dua tahun delapan bulan," pungkas Anshori.

Baca Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved