Berita Tulungagung
Warga Moyoketen Tulungagung Ini Ditangkap Polisi karena Menganiaya Pemuda yang Dicemburuinya
YE dicari karena diduga telah melakukan penganiayaan kepada VAK (20), Warga Desa Waung, Kecamatan Boyolangu.
Penulis: David Yohanes | Editor: Ficca Ayu
TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Unit Reskrim Polsek Boyolangu menangkap YE (36), warga Desa Moyoketen, Kecamatan Boyolangu, Selasa (4/4/2023) pagi.
YE dicari karena diduga telah melakukan penganiayaan kepada VAK (20), Warga Desa Waung, Kecamatan Boyolangu.
Polisi menangkapnya di rumah tanpa perlawanan, dan membawanya ke Mapolsek Boyolangu.
"Yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka. Kami juga lakukan penahanan terhadap tersangka," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, Sabtu (8/4/2023).
Baca juga: Sosok Rafael Alun Trisambodo, Ayah Mario yang Aniaya Anak GP Ansor, Eks Pejabat Pajak Harta Miliaran
Baca juga: Nasib Pilu Nenek Pamekasan, Dibujuk Dapat Bansos Rp 4 Juta Malah Kalung Emasnya Dicuri
Lanjut Anshori, penganiayaan YE cemburu karena VAK selalu berkomukasi dengan FAR, seorang perempuan pekerja migran.
VAK menghubungi FAR melalui fasilitas chatting di Facebook.
YE bersama rekannya, YS menjemput VAK yang sedag ada di tempat kosnya di Desa Plosokandang, Kecamatan Kadungwaru, Minggu (2/4/2023) pukul 14.00 WIB.
"Saat itu korban VAK dibawa tersangka ke rumahnya, di Desa Moyoketen. Niatnya mau klarifikasi kedekatan korban dengan FAR," sambung Anshori.
Baca juga: Seorang Ustaz Jadi Tersangka Setelah Diduga Aniaya Santri di Pondok Pesantren di Trenggalek
Baca juga: Detik-detik Mobil Daihatsu Terrios Milik Warga Wonocolo Surabaya Digondol Maling, Aksi Terekam CCTV
YE sempat menanyakan sikap VAK yang selalu menghubungi FAR.
Namun sebelum VAK menjawab, YE sudah melayangkan dua pukulan.
Ayunan tangan kanan dan kirinya membuat sekitar mata kanan sehingga membiru dan bengkak.
"Tersangka juga sempat memukul punggung korban. Saat korban duduk, tersangka menginjak leher belakang korban," ujar Anshori.
VAK melaporkan kejadian ini ke Polsek Boyolangu pada Senin (3/4/2023).
Penyidik kepolisian melakukan visum untuk membuktikan penganiayaan yang dilakukan YE.
Setelah alat bukti cukup, polisi menangkap YE dan menaikkan statusnya sebagai tersangka.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman dua tahun delapan bulan," pungkas Anshori.
Baca Berita Madura lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Unit Reskrim Polsek Boyolangu
Moyoketen
TribunMadura.com
Warga Desa Waung
Tribun Madura
Iptu M Anshori
madura.tribunnews.com
Sedang Bekerja di Kolam Ikan Milik Bapaknya, Remaja Tulungagung Tewas Tersengat Listrik |
![]() |
---|
Konvoi Pesilat di Tulungagung Berujung Tragedi, Seorang Ibu Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Sosok Mbak Suci, Â TKW Asal Tulungagung yang Berani Kritik Pedas ke Camat Pakel: Tukang Mangku Purel |
![]() |
---|
Ada Keracunan Massal Karena Makanan Posyandu, Camat Sumbergempol Tulungagung Buka Suara: Evaluasi |
![]() |
---|
Respon Terbaru Pemkab Tulungagung  soal 13 Pulau yang Dipermasalahkan Trenggalek: Sudah Diputuskan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.