Berita Viral

Anas Urbaningrum Hari Ini Bebas, Apa Kasus yang Menjeratnya hingga Dipenjara 8 Tahun?

Eks Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum bebas hari ini, Selasa, 11 April 2023. Berikut kilas balik Anas Urbaningrum.

Editor: Ficca Ayu
Tribunnews.com/Bian Harnansa
Eks Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum bebas hari ini, Selasa, 11 April 2023. 

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta ia dihukum 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp 94 miliar serta 5,2 juta dollar AS.

"Menjatuhkan pidana selama delapan tahun penjara," kata Hakim Ketua Haswandi saat membacakan putusan Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/9/2014).

2. Ajukan banding

Tak puas dengan vonis hakim, Anas Urbaningrum pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Tanah Anas Urbaningrum di Yogyakarta seluas 7.870 meter persegi yang disebut sebagai hasil korupsi juga disita.

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta ia dihukum 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp 94 miliar serta 5,2 juta dollar AS.

"Menjatuhkan pidana selama delapan tahun penjara," kata Hakim Ketua Haswandi saat membacakan putusan Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/9/2014).

Baca juga: Kakek Ngamuk Dibangunkan Sahur Pakai Toa Masjid, Merasa Terganggu saat Mengaji

3. Hukuman disunat satu tahun pada Februari 2015

Tak puas dengan vonis hakim, Anas Urbaningrum pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.


Tetapi, Anas Urbaningrum tetap diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider tiga bulan.

4. Vonis jadi lebih berat pada Juni 2015

Meskipun pada tingkat banding, Anas Urbaningrum divonis lebih rinagan, tetapi mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut masih belum puas.

Anas Urbaningrum lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 9 Maret 2015.

Bukan bertambah ringan hukumannya, justru menjadi lebih berat.

MA saat menolak kasasi Anas Urbaningrum dan memperberat hukumannya dua kali lipat menjadi 14 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved