Berita Blitar

Sambut Kebebasan Anas Urbaningrum, Tenda Hajatan Berdiri di Rumah Orang Tua Anas di Blitar

Sejumlah kursi dan meja tampak menumpuk di bawah tenda. Peralatan sound system dan diesel juga sudah disiapkan di rumah orang tua Anas.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ficca Ayu
TribunMadura.com/Samsul Hadi
Suasana rumah orang tua Anas Urbaningrum di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Selasa (11/4/2023). 

Selain itu, sejumlah teman sekolah Anas di SMAN 1 Srengat juga datang ikut buka bersama di rumah orang tua Anas.

Untuk menu buka bersama, kata Totok, keluarga menyiapkan nasi kotak agar lebih praktis.

"Kalau menu favorit Mas Anas, iwak kutuk dan botok lamtoro tetap disediakan oleh keluarga," ujarnya.

Menurutnya, Anas dijadwalkan bebas dari LP Sukamiskin Bandung pada siang ini pukul 14.00 WIB.

Baca juga: Kakek Ngamuk Dibangunkan Sahur Pakai Toa Masjid, Merasa Terganggu saat Mengaji

Malamnya, Anas berangkat dari Bandung ke Blitar melalui perjalanan darat.

"Perkiraan sampai Blitar Rabu (12/4/2023) pukul 11.00 WIB. Setelah acara di Blitar, besoknya (Kamis), Mas Anas langsung balik ke Jakarta," katanya.

Seperti diketahui, Anas Urbaningrum sebelumnya divonis penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang.

Tak hanya itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.

Hukuman Anas itu didapat setelah peninjauan kembali yang diajukannya ke Mahkamah Agung dikabulkan. Dalam pengadilan sebelumnya, Anas dihukum 14 tahun penjara.

Meski hukumannya didiskon, hakim PK tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok.

Baca Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved