Berita Malang

Mudik dan Libur Lebaran Segera Tiba, PT KAI Ingatkan Aturan Bagasi, Perhatikan Jenis Barang Bawaan

Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, bahwa penumpang kereta diwajibkan mematuhi aturan bagasi yang telah ditetapkan.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ficca Ayu
Humas PT KAI Daop 8 Surabaya
Ilustrasi penimbangan bagasi saat boarding di stasiun. 

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Masa mudik dan libur Lebaran 2023, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mengingatkan soal aturan bagasi.

Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, bahwa penumpang kereta diwajibkan mematuhi aturan bagasi yang telah ditetapkan.

"Jadi, penumpang kereta diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea. Dengan syarat, berat maksimumnya 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi)," ujarnya, Jumat (14/4/2023).

Baca juga: Tragis Warga Pamekasan Dikabarkan Hilang Malah Tertabrak Kereta Api di Bojonegoro, Semula Pamit Ini

Baca juga: Satlantas Polres Pamekasan Kerahkan Personel Berjaga 24 Jam saat Mudik Lebaran 2023

Apabila saat boarding di stasiun, penumpang membawa bagasi yang melebihi ketentuan, maka akan dikenakan bea. Dengan perincian, bea sebesar Rp 10.000/kg untuk kelas eksekutif, lalu bea sebesar Rp 6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp 2.000/kg untuk kelas ekonomi.

Luqman juga menuturkan, bahwa barang bawaan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lainnya. Selain itu, agar tidak menimbulkan kerusakan pada kereta api.

"Bagi penumpang dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm), tidak diperkenankan untuk membawanya ke dalam kabin. Dan kami sarankan, untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik," jelasnya.

Baca juga: Lokasi Pembunuhan oleh Mbah Slamet Dukun Pengganda Uang Kini Bak Tempat Wisata, Banyak Warga Datang

Baca juga: Arus Balik di Lumajang Masih Terpantau Ramai, Ada yang Mudik Hampir 2 Pekan, Mayoritas Pekerja

Lalu, untuk barang bawaan yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi antara lain adalah binatang, narkoba, senjata api maupun tajam, benda mudah meledak atau terbakar, benda yang berbau busuk, atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu kesehatan maupun kenyamanan penumpang lainnya.

Dengan hal itu, pihaknya berharap agar para penumpang bisa mematuhi aturan yang ada, demi kenyamanan bersama selama musim mudik dan libur Lebaran 2023.

"Kami berharap semua penumlang mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api. Sehingga, perjalanan kereta api tetap aman, nyaman dan menyenangkan," pungkasnya.

Baca Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved