Berita Situbondo

Jerih Payah Sewindu Merantau Jadi TKW di Malaysia Malah Diduga Diembat Saudara, Tak ada Itikad Baik

Hasil jerih payahnya selama delapan tahun di negeri Jiran, ternyata tanah pekaragan yang diberlinya seharga Rp 25 juta itu tidak ada.

|
Penulis: Izi Hartono | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Izi Hartono
Mantan TKW di Situbondo polisikan saudaranya, diduga jadi korban penipuan penjualan tanah 

Mengacu dari itu, kliennya menaruh percaya pada tersangka ini bisa memperbaiki mobilnya yang rusak.

Namun apes, setelah biaya perbaikan dan penggantian onderdil di transfer ke rekening pribadi tersangka, mobil klinennya tidak diperbaiki.

Sampai saat ini mobil milik kliennya berada di kediaman tersangka.

"Hampir dua tahun mobil klien kami sengaja tidak diambil sebagai barang bukti. Mobil Toyota Harrier tahun 2005," ungkap Tajul.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun Tajul dari Polres Pamekasan, tersangka ini dua kali dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Polisi, namun tidak hadir.

Lalu, personel Satreskrim Polres Pamekasan menelusuri ke kediaman tersangka.

Setelah ditelusuri didapat informasi, tersangka kabur dari rumahnya.

"Bengkelnya kayaknya sudah ditutup, informasinya sejak ditetapkan jadi tersangka orangnya kabur, makanya Polres Pamekasan membuat status DPO," papar Tajul.

Pengakuan pengacara asal Sumenep ini, kliennya tidak mempermasalahkan mengenai uang yang telah ditransfer terhadap tersangka tersebut.

Namun memilih melaporkan masalah ini ke Polisi karena ingin memberikan pelajaran dan efek jera terhadap tersangka agar tidak melakukan perbuatan serupa kepada orang lain.

"Klien kami berharap dia berhenti melakukan cara penipuan yang begitu," pinta Tajul.

Seandainya, lanjut Tajul, tersangka ini datang baik-baik ke rumah kliennya dan meminta maaf untuk tidak mengulangi perbuatan penipuan seperti ini lagi, kliennya dengan lapang dada akan memaafkan.

"Malah setelah dilaporkan, orang ini nantang ke klien kami lewat telepon, katanya punya kenalan Jenderal Polisi," urai Tajul.

Tajul memastikan, sebelum DPO itu ditangkap oleh Polres Pamekasan, kliennya tidak akan mengambil mobil tersebut di kediaman  tersangka.

Hal ini sebagai bukti bahwa tersangka punya tabiat perilaku menyimpang.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved