Guru Honorer Cabuli 25 Siswanya, Modusnya Bikin Korban Tak Berkutik, Sekolah Jadi Saksi Bisu:4 Tahun
Pelaku adalah KM (32) guru honorer yang ternyata berulang kali cabuli korbannya. Modus yang dilakukan pelaku bikin korbannya tak berkutik.
TRIBUNMADURA.COM, BENGKULU - 25 siswa menjadi korban pencabulan oleh guru honorer di Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu.
Pelaku adalah KM (32) yang ternyata berulang kali melakukan pencabulan terhadap korbannya.
Modus yang dilakukan pelaku bikin korbannya tak berkutik.
Sejumlah tempat di lingkungan sekolah juga jadi saksi bisu.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana mengungkapkan, ada 19 korban yang telah melapor pada Minggu (16/4/2023).
Baca juga: Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Sampang Diamankan Polisi, Aksinya Dipicu Nafsu yang Tak Terbendung
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Sementara pada Senin (17/4/2023), ada enam korban lainnya yang melaporkan KM ke Polsek Napal Putih, Bengkulu Utara.
Andy juga mengungkapkan kemungkinan adanya tambahan pelaporan dari korban lainnya.
"Jadi, korban menjadi 25 orang, Tidak menutup kemungkinan bisa bertambah lagi," katanya dikutip dari Tribun Bengkulu, Selasa (18/4/2023).
Adapun modus KM dalam menjalankan aksi bejatnya yakni mengancam tidak akan memberikan nilai kepada korban.
Baca juga: Rekam Jejak Ganjar Pranowo yang Resmi Jadi Capres 2024 dari PDIP, Bukan Orang Baru di PDIP
Baca juga: BREAKING NEWS - Megawati Umumkan Ganjar Pranowo Menjadi Capres 2024 dari PDIP
Baca juga: ART Sekongkol Habisi Majikan yang Pemilik Hotel, Dua Mobil Mewah Disembunyikan: Mulutnya Menyakitkan
Baca juga: AS Roma Vs Bayer Leverkusen, Pertemuan Jose Mourinho dengan Mantan Anak Asuh Xabi Alonso
Sehingga para siswa tersebut menjadi takut dan terpaksa menuruti keinginan KM.
Bahkan aksi pencabulan tersebut tidak hanya dilakukan sekali tetapi berulang kali.
Beberapa korban ada yang dilecehkan tiga kali hingga lima kali.
Sementara aksi pencabulan oleh KM terhadap korban lain dilakukan dengan menggesekkan kemaluannya.
Aksi bejat KM pun dilakukan di berbagai tempat seperti di ruangan kelas, ruang Unit Kesehatan Siswa (UKS), WC sekolah, WC masjid, saat perkemahan, dan bahkan juga dilakukan di kamar pelaku.
Masih dikutip dari Tribun Bengkulu, penangkapan terhadap KM berawal dari laporan masyarakat pada Jumat (14/4/2023) lalu, ketika ada tindakan pidana pencabulan terhadap anak di Bukit Berlian, Ulok Kupai, Bengkulu Utara.
Laporan ini pun membuat polisi langsung menangkap KM.
Berdasarkan penyelidikan oleh polisi, aksi bejat KM sudah dilakukan sejak lama yakni dari tahun 2019 hingga 23 Februari 2023 lalu.
Kasus serupa: Guru agama di NTT juga lakukan pencabulan
Tujuh murid SD menjadi korban pencabulan oleh seorang guru agama di Kecamatan Wolowaru, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kini polisi tengah menyelidiki kasus tersebut.
Guru SD itu berinidial BB (26) yang kini telah ditahan.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Berbagai modus dilancarkan demi lampiaskan nafsu.
Menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Ende Iptu Yance Kadiaman, pelaku melakukan pencabulan karena tidak mampu menahan hasratnya.
Pelaku diketahui kerap nonton film dewasa.
"Motif tersangka untuk memenuhi hasrat dan nafsu karena termotivasi menonton film dewasa di telepon seluler," ujar Yance saat dihubungi, Selasa (18/4/2023).
Berdasarkan hasil pemerikasaan, beber Yance, pencabulan itu pertama kali terjadi di dalam ruang guru pada November 2023.
Saat itu guru-guru lain belum tiba ke sekolah.
Tersangka kemudian memanggil korban untuk membersihkan ruang guru.
Setibanya di ruang guru, tersangka melakukan perbuatan bejatnya mencabuli korban.
Kejadian serupa berlanjut saat memasuki pertengahan April 2023.
Saat itu pelaku menipu korban bahwa ia bermimpi melihat ada benjolan di badan korban.
Sehingga tersangka membuka baju korban dan melakukan pencabulan.
Kepada korban, tersangka mengaku memiliki penyakit dan bisa sembuh setelah tersangka mencabuli korban.
"Jadi jumlah korban yang dicabuli pelaku ada tujuh orang.
Semuanya anak di bawah umur, empat orang usia 12 tahun, tiga orang usia 11 tahun," katanya.
Yance mengatakan, kasus ini kemudian dilaporkan oleh orangtua korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Wolowaru, Kabupaten Ende, Jumat (14/4/2023).
Selanjutnya, aparat menangkap dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Dia dijerat Pasal 82 ayat (2) juntco Pasal 76E juntco Pasal 64 ayat (1) KUHP atau 82 ayat (1) juntco Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berdasarkan pasal tersebut tersangka diancam dengan pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Tersangka ini adalah guru agama.
Terhadap tersangka juga telah dilakukan penahanan dimulai tanggal 15 April 2023," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Secarik Kertas Misterius dan Bayi Tak Berdaya di Pintu Rumah Gegerkan Warga Probolinggo |
![]() |
---|
Maling Bersenjata Tajam Sembunyi di Rumah Korban Keok Dikepung Warga |
![]() |
---|
Amnesti Presiden, 3 Napi Lapas Pamekasan Bebas |
![]() |
---|
Orang Tua Ipda Malik Ungkap Rahasia Putranya Raih Adhi Makayasa: Tak Ada Anak Bodoh, Hanya Malas |
![]() |
---|
JANGAN Asal Kibarkan Bendera One Piece, Ada Ancaman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.