Berita Madura

Hari Raya Ketupat Kurang Dua Hari Lagi, Pemkab Pamekasan Larang ASN Pakai Mobil Dinas untuk Liburan

Larangan menggunakan fasilitas negara selama libur itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) dengan nomor surat: 020/120/432.031/2023

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Mobil Dinas Pemkab Pamekasan berbranding batik tulis. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Hari Raya Ketupat kurang dua hari lagi.

Kendati demikian, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura dilarang menggunakan kendaraan dinas selama masa mudik lebaran tahun 2023 mau pun saat libur Hari Raya Ketupat

Larangan menggunakan fasilitas negara selama libur itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) dengan nomor surat: 020/120/432.031/2023 tertanggal 18 April 2023 yang ditandangani oleh Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam.

Sekretaris Daerah Pamekasan, Masrukin mengatakan, akan memberi hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Ia meminta seluruh pejabat dan pegawai ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan tidak menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik, berlibur atau di luar kepentingan dinas.

Baca juga: Dishub Pamekasan Tambah 40 MPU untuk Angkut Penumpang Arus Balik Mudik di Dua Terminal

"Bagi pegawai ASN dan Pegawai BUMD dapat menggunakan Kendaraan Dinas Operasional untuk urusan kedinasan jika mendapatkan izin dari Bupati Pamekasan," kata Masrukin, Kamis (27/4/2023).

Masrukin juga meminta Pegawai ASN dan Pegawai BUMD beserta keluarganya yang melaksanakan mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah untuk tetap melakukan kegiatan pencegahan penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19).

Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tertanggal 14 April 2023 dan Surat Edaran Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tertanggal 30 Maret 2023.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved