Berita Gresik
Tragedi Subuh saat Cara Sang Ayah Habisi Nyawa Putri Semata Wayang, Sempat Browsing di Internet
Tersangka pada sudah merencanakan untuk membunuh putri semata wayangnya itu. Pada Jumat (28/4/2023) malam.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Entah dimana pikiran Muhammad Qo'ad Afa'aul Kirom alias Afan nekat menghabisi nyawa anak kandungnya Z (9) sendiri di dalam kamar Dusun Plampang, Desa Putatlor, Kecamatan Menganti, Gresik.
Pria berusia 29 tahun itu sempat mencari cara bagaimana membunuh anaknya.
Tersangka pada sudah merencanakan untuk membunuh putri semata wayangnya itu. Pada Jumat (28/4/2023) malam.
Atau sehari sebelum dibunuh. Afan sempat mencari referensi bagaimana membunuh anak di internet.
"Iseng saja browsing," ucap Afan.
Baca juga: MOTIF Ayah Habisi Nyawa Anak saat Tidur, Kasihan Sering Dibully Karena Istri Jadi LC, Biar di Surga
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Setan yang mempengaruhi pikirannya benar-benar kalut. Setelah kumandang adzan subuh. Dia mengambil pisau di dapur. Pisau berwarna kuning itu dibawanya masuk ke dalam kamar anaknya.
Sang anak yang sedang tertidur pulas dalam kondisi tertelungkup. Afan langsung menusuk punggung buah hatinya berkali-kali. Pisau berwarna kuning itu berubah menjadi merah. Sang anak tidak sempat teriak langsung meninggal dunia di atas kasur.
Buah hatinya sudah mati, Afan terus menusuk punggung putrinya itu. Tangannya berlumuran darah. Total ada 24 luka tusuk di punggung anaknya. Hasil autopsi luka tusuk di punggung tembus ke jantung.
Bantal, guling, selimut di tempat tidur terkena bercak darah.
Usai menghabisi nyawa putrinya, Afan bergegas meninggalkan rumah. Darah sang anak menetes di lantai. Afan mengembalikan pisau kuning itu di dapur.
Lantai rumah kontrakannya berceceran darah.
Baca juga: Kakak Ipar di Ngunut Tulungagung Hajar Adik Ipar dengan 5 Tusukan Pisau, Perselisihan Terselubung
Afan menuju Polsek Tandes untuk menyerahkan diri. Kemudian langsung diamankan Satreskrim Polres Gresik.
Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra mengatakan, pihaknya saat mencari bukti dan petunjuk lain dengan memeriksa handphone pelaku.
"Di handphonenya ada riwayat pencarian, dengan keyword tata cara membunuh anak kecil dengan cepat," ucapnya.
Kini Afan harus mendekam di penjara dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo pasal 44 ayat 3 UU No 23 tahun 2004.
Keberadaan istrinya entah kemana disebut-sebut kembali bekerja sebagai wanita pemandu lagu di sebuah tempat karaoke. Sementara anaknya pergi untuk selama-lamanya.
Ending Kasus Pria Rudapaksa Gadis hingga Hamil seusai Pulang Ngaji di Gresik, Pelaku Kena Batunya |
![]() |
---|
Ngerinya Detik-detik Kecelakaan Maut Beruntun di Gresik, Truk Asal Madura Ikut Terlibat |
![]() |
---|
Bulan Depan akan Menikah, Priya Justru Alami Nasib Tragis, Semua karena Ulah Sopir Truk |
![]() |
---|
Penumpang Teriak Panas Saat KMP Gili Iyang Bawean-Gresik Terbakar, Pelampung Jadi Pilihan Terakhir |
![]() |
---|
Hendak Buang Sampah, Ibu RT di Gresik Malah Bernasib Tragis, Kehilangan Keseimbangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.