Berita Gresik

Tragedi Subuh saat Cara Sang Ayah Habisi Nyawa Putri Semata Wayang, Sempat Browsing di Internet

Tersangka pada sudah merencanakan untuk membunuh putri semata wayangnya itu. Pada Jumat (28/4/2023) malam.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Polisi saat melakukan olah TKP di rumah kontrakan Afan di dalam kamar Dusun Plampang, Desa Putatlor, Kecamatan Menganti, Gresik 

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Entah dimana pikiran Muhammad Qo'ad Afa'aul Kirom alias Afan nekat menghabisi nyawa anak kandungnya Z (9) sendiri di dalam kamar Dusun Plampang, Desa Putatlor, Kecamatan Menganti, Gresik.

Pria berusia 29 tahun itu sempat mencari cara bagaimana membunuh anaknya.

Tersangka pada sudah merencanakan untuk membunuh putri semata wayangnya itu. Pada Jumat (28/4/2023) malam.

Atau sehari sebelum dibunuh. Afan sempat mencari referensi bagaimana membunuh anak di internet.

"Iseng saja browsing," ucap Afan.

Baca juga: MOTIF Ayah Habisi Nyawa Anak saat Tidur, Kasihan Sering Dibully Karena Istri Jadi LC, Biar di Surga

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Setan yang mempengaruhi pikirannya benar-benar kalut. Setelah kumandang adzan subuh. Dia mengambil pisau di dapur. Pisau berwarna kuning itu dibawanya masuk ke dalam kamar anaknya.

Sang anak yang sedang tertidur pulas dalam kondisi tertelungkup. Afan langsung menusuk punggung buah hatinya berkali-kali. Pisau berwarna kuning itu berubah menjadi merah. Sang anak tidak sempat teriak langsung meninggal dunia di atas kasur.

Buah hatinya sudah mati, Afan terus menusuk punggung putrinya itu. Tangannya berlumuran darah. Total ada 24 luka tusuk di punggung anaknya. Hasil autopsi luka tusuk di punggung tembus ke jantung.

Bantal, guling, selimut di tempat tidur terkena bercak darah.

Usai menghabisi nyawa putrinya, Afan bergegas meninggalkan rumah. Darah sang anak menetes di lantai. Afan mengembalikan pisau kuning itu di dapur.

Lantai rumah kontrakannya berceceran darah.

Baca juga: Kakak Ipar di Ngunut Tulungagung Hajar Adik Ipar dengan 5 Tusukan Pisau, Perselisihan Terselubung

Afan menuju Polsek Tandes untuk menyerahkan diri. Kemudian langsung diamankan Satreskrim Polres Gresik.

Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra mengatakan, pihaknya saat mencari bukti dan petunjuk lain dengan memeriksa handphone pelaku.

"Di handphonenya ada riwayat pencarian, dengan keyword tata cara membunuh anak kecil dengan cepat," ucapnya.

Kini Afan harus mendekam di penjara dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo pasal 44 ayat 3 UU No 23 tahun 2004.

Keberadaan istrinya entah kemana disebut-sebut kembali bekerja sebagai wanita pemandu lagu di sebuah tempat karaoke. Sementara anaknya pergi untuk selama-lamanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved