Berita Madura

Mantan Kadishub Pamekasan Diduga Jual Beli Kios Pasar Rakyat Palengaan, Basri Pastikan Tidak

Kepala Dinas Perhubungan Pamekasan, Basri Yulianto memastikan, mantan Kadishub Pamekasan tidak pernah melakukan perjanjian jual beli kios

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian
Basri Yulianto, Kepala Dinas Perhubungan Pamekasan saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor Disperindag Pamekasan 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pamekasan, Madura meluruskan disinformasi mengenai jual beli kios di Pasar Rakyat Palengaan yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Dishub Pamekasan, Ajib Abdullah.

Kepala Dinas Perhubungan Pamekasan, Basri Yulianto memastikan, mantan Kadishub Pamekasan tidak pernah melakukan perjanjian jual beli kios di Pasar Rakyat Palengaan dengan siapa pun.

Hanya saja pernah melakukan perjanjian sewa tanah (lahan) dan sewa bangunan kios yang berdiri di lahan Sub Terminal yang dikelola Dishub Pamekasan.

Perjanjian sewa tanah dan bangunan kios itu dilakukan dengan Fathur Rozi, warga Dusun Kapasan, Desa Rombuh, Kecamatan Palengaan.

Perjanjian tersebut disepakati antara Ajib Abdullah dan Fathur Rozi terhitung dari 1 Januari 2018 hingga 31 Desember 2018.

Baca juga: Puluhan Pejabat Dimutasi, Bupati Minta Kreatif dan Berkontribusi Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Harga sewa tanah dan bangunan kios yang disepakati antara kedua pihak itu senilai Rp 378 ribu selama setahun melalui surat perjanjian berstempel Pemkab Pamekasan.

Di tahun 2018 lalu itu, penyewa telah menempati bangunan kios bernomor 21 dengan luas tanah 10,50 M⊃2;.

"Setelah kami cek dokumennya mengenai perjanjian kontrak sewa tanah atau bangunan kios di Pasar Rakyat Palengaan yang dilakukan oleh kedua pihak itu benar dan sah," kata Basri Yulianto saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (4/5/2023).

Penuturan Basri, mengacu pada aturan hukum perikatan, perjanjian sewa tanah atau bangunan kios yang dilakukan antara kedua pihak tersebut dapat dipertanggungjawabkan.

Alasannya, karena prinsip asas perjanjian atau kontrak prinsipal sudah dilakukan oleh kedua pihak tersebut dengan sadar.

"Perjanjian kontrak yang sudah dibuat kedua pihak itu kekuatannya sama sebagai undang-undang dan mengikat," jelasnya.

"Karena di perjanjian itu dijelaskan mengenai objek yang disewa, subjek yang disewa, hak, kewajiban para pihak, dan berakhirnya perjanjian sewa yang telah diatur jelas," sambung dia.

Kadis berkacamata ini juga mengungkapkan, dalam surat perjanjian itu, kedua pihak sepakat untuk melarang memindah tangankan bangunan kios yang disewa tersebut tanpa persetujuan tertulis dari pihak pertama, dalam hal ini Ajib Abdullah.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved