Berita Madura
Mantan Kadishub Pamekasan Diduga Jual Beli Kios Pasar Rakyat Palengaan, Basri Pastikan Tidak
Kepala Dinas Perhubungan Pamekasan, Basri Yulianto memastikan, mantan Kadishub Pamekasan tidak pernah melakukan perjanjian jual beli kios
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
Kedua pihak, lanjut dia, juga sudah membuat perjanjian sewa lahan dan bangunan kios itu dengan asas saling percaya.
"Saya pastikan perjanjian kontrak sewa tanah itu berkaitan dengan Dinas Perhubungan dan sah karena dokumennya lengkap. Saat perjanjian kontrak itu dibuat, di Pasar Palengaan tersebut ada lahan sebagai sub Terminal dan sesuai kewenangannya dikelola Dinas Perhubungan," paparnya.
Menurut Basri, di lahan sub Terminal yang dikelola Dinas Perhubungan itu terdapat beberapa kios yang dibangun dinasnya dan disewakan, termasuk terhadap Fathur Rozi.
Mengacu dari itu, perjanjian sewa tanah dan bangunan kios yang ditandangani oleh kedua pihak tersebut dinyatakan sah.
"Setelah selesai sewa tanah dan bangunan kios itu kemudian ada pembangunan atau renovasi Pasar Palengaan yang secara fisik lahan sub Terminal yang dikelola Dishub masuk lahan yang direnovasi," ungkapnya.
Basri juga menguraikan, setelah Pasar Rakyat Palengaan itu direnovasi, terhitung mulai tahun 2019 - 2023 ini tidak ada lagi perjanjian sewa tanah atau bangunan kios yang dilakukan Dinas Perhubungan Pamekasan dengan pihak mana pun.
Sebab sejak tahun 2019 lalu itu, sewa bangunan kios tersebut menjadi kewenangan Disperindag Pamekasan.
"Sebelumnya, saat perjanjian kontrak pada tahun 2018 itu, sewa tanah dan bangunan kios telah diberikan kepada penyewa, karena dulu lahan yang disewa adalah sub Terminal yang kemenangannya dikelola Dishub," beber Basri.
Ia memastikan, tidak benar mengenai informasi adanya dugaan jual beli kios di Pasar Palengaan yang dilakukan oleh mantan Kadishub Pamekasan sebelumnya.
Sebab di tahun 2018 lalu itu, perjanjian yang dibuat antara kedua pihak mengenai sewa tanah dan bangunan kios, bukan jual beli.
"Kontrak yang sudah ditandangani kedua belah pihak itu mengikat dan ada larangan untuk tidak memperjualbelikan atau memindahtangankan kepada orang lain," tegasnya.
Bahkan Basri mengaku tidak tahu mengenai adanya oknum yang diduga mengambil keuntungan lain dari sewa tanah dan bangunan kios di Pasar Palengaan tersebut.
Mengacu dari ketidaktahuan itu, pihaknya tidak bisa bertanggungjawab karena tidak ada perjanjian kontrak yang mengikat antara kedua pihak mengenai dugaan jual beli bangunan kios tersebut.
"Kami sudah cek tidak ada kontrak yang ditandatangani pihak kedua dengan staf saya yang disebutkan berinisial F itu. Karena tidak ada perjanjian kontrak jual beli maka itu kategorinya sesuatu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, karena tidak jelas objeknya yang mana," tepisnya.
Pendapat pria yang juga menjabat Plt Kadisperindag itu, perjanjian sewa lahan dan bangunan kios di area Pasar Palengaan yang berdiri di lahan sub Terminal yang dikelola Dishub Pamekasan tersebut dinilai sesuai prosedur karena disepakati sewa antara kedua pihak selama setahun sebesar Rp 378 ribu.
Gubernur Khofifah Bangun Sembilan Dermaga di Madura, Formad: Bentuk Komitmen Kuat Bangun Pulau Garam |
![]() |
---|
Transportasi Murah Meriah Trans Jatim Surabaya-Madura, Bayar Rp 5 Ribu Bisa Nikmati Fasilitas Nyaman |
![]() |
---|
Sudah Ada TransJatim, Warga Madura Ternyata Masih Suka Naik Bus Rute Jauh |
![]() |
---|
Kronologi Meninggalnya Warga Madura di Gurun Pasir saat Ingin Naik Haji Secara Ilegal |
![]() |
---|
Kunjungi Kangean, Kementerian Kelautan dan Perikanan Survei Budidaya Lobster Milik PT Balad Grup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.