Berita Jember

Sidang Perdana Kiai Cabul di Jember Ditunda, Jaksa Sebut Kuasa Hukum Tak Bawa Berkas Eksepsi

Terlihat, dalam persidangan tersebut juga hadir lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember

Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Imam Nawawi
Nurul Jamal Habaib, Kuasa Hukum Fahim Mawardi saat keluar dari ruang sidang Candra PN Jember. 

TRIBUNMADURA.COM, JEMBER - Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jawa Timur menggelar sidang perdana untuk Fahim Mawardi, terdakwa pelaku pencabulan Santriwati, Kamis (4/5/2023) siang.

Kiai Pondok Pesantren yang berada di Kecamatan Ajung Jember ini menjalani sidang tertutup di Ruang Candra PN Jember sejak pukul 11.30 Wib hingga 12.30 WIB secara virtual.

Sementara di dalam ruang sidang tersebut, pelaku pencabulan empat santriwati ini hanya diwakili oleh dua kuasa hukumnya yang bernama Nurul Jamal Habaib dan Edy Firman.

Terlihat, dalam persidangan tersebut juga hadir lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember yang membacakan isi tuntutan dakwaan.

Adek Sri Sumarsih, satu dari lima JPU Kejari Jember mengatakan dalam sidang perdana tersebut, kuasa Hukum terdakwa rupanya tidak membawa eksepsi atau tanggapan tertulis dalam gugatan tersebut.

Baca juga: Harta Benda Bu Nyai Hilang Dibawa Lari Keluarga Kiai yang Terjerat Kasus Pencabulan di Jember

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

"Acaranya pembacaan dakwaan, sementara itu dari penasehat hukumnya tidak membawa eksepsi sehingga sidang harus di tunda pada Kamis depan untuk pemeriksaaan saksi," ujarnya usai keluar dari ruang persidangan.

Menurutnya, dalam sidang pemeriksaan saksi minggu depan, terdakwa akan juga dihadirkan di ruang persidangan. Sebab disidang perdana tadi pelaku hanya menyimak secara virtual.

"Perlu koordinasi dengan Lapas, supaya bisa dihadirkan secara Offline. Jadi kami harus berkirim surat ke Lapas dan Polres untuk pengamanannya," imbuh Adek.

Adek mengatakan dalam pembacaan tuntutan tersebut, terdakwa diduga telah melakukan pencabulan terhadap tiga orang santriwati sejak bulan Desember 2022.

"Dua di antaranya masih di bawah umur dan satu orang korban sudah dewasa. Untuk pembuktiannya kan masih minggu depan secara Offline. Tertutup masalahnya, sehingga orang lain tidak boleh masuk," paparnya.

Sementara itu, Nurul Jamal Habaib satu dari dua kuasa hukum Fahim Mawardi belum bisa memberikan komentar atas hasil sidang perdana ini. Bahkan yang bersangkutan menolak untuk diwawancari.

Sebatas informasi, Fahim Mawardi ditetapkan menjadi tersangka pencabulan. Berkat lapiran Istrinya yang berinisial HA kepada Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember pada 5 Januari 2023.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved