Berita Jember
Sidang Perdana Kiai Cabul di Jember Ditunda, Jaksa Sebut Kuasa Hukum Tak Bawa Berkas Eksepsi
Terlihat, dalam persidangan tersebut juga hadir lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember
TRIBUNMADURA.COM, JEMBER - Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jawa Timur menggelar sidang perdana untuk Fahim Mawardi, terdakwa pelaku pencabulan Santriwati, Kamis (4/5/2023) siang.
Kiai Pondok Pesantren yang berada di Kecamatan Ajung Jember ini menjalani sidang tertutup di Ruang Candra PN Jember sejak pukul 11.30 Wib hingga 12.30 WIB secara virtual.
Sementara di dalam ruang sidang tersebut, pelaku pencabulan empat santriwati ini hanya diwakili oleh dua kuasa hukumnya yang bernama Nurul Jamal Habaib dan Edy Firman.
Terlihat, dalam persidangan tersebut juga hadir lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember yang membacakan isi tuntutan dakwaan.
Adek Sri Sumarsih, satu dari lima JPU Kejari Jember mengatakan dalam sidang perdana tersebut, kuasa Hukum terdakwa rupanya tidak membawa eksepsi atau tanggapan tertulis dalam gugatan tersebut.
Baca juga: Harta Benda Bu Nyai Hilang Dibawa Lari Keluarga Kiai yang Terjerat Kasus Pencabulan di Jember
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
"Acaranya pembacaan dakwaan, sementara itu dari penasehat hukumnya tidak membawa eksepsi sehingga sidang harus di tunda pada Kamis depan untuk pemeriksaaan saksi," ujarnya usai keluar dari ruang persidangan.
Menurutnya, dalam sidang pemeriksaan saksi minggu depan, terdakwa akan juga dihadirkan di ruang persidangan. Sebab disidang perdana tadi pelaku hanya menyimak secara virtual.
"Perlu koordinasi dengan Lapas, supaya bisa dihadirkan secara Offline. Jadi kami harus berkirim surat ke Lapas dan Polres untuk pengamanannya," imbuh Adek.
Adek mengatakan dalam pembacaan tuntutan tersebut, terdakwa diduga telah melakukan pencabulan terhadap tiga orang santriwati sejak bulan Desember 2022.
"Dua di antaranya masih di bawah umur dan satu orang korban sudah dewasa. Untuk pembuktiannya kan masih minggu depan secara Offline. Tertutup masalahnya, sehingga orang lain tidak boleh masuk," paparnya.
Sementara itu, Nurul Jamal Habaib satu dari dua kuasa hukum Fahim Mawardi belum bisa memberikan komentar atas hasil sidang perdana ini. Bahkan yang bersangkutan menolak untuk diwawancari.
Sebatas informasi, Fahim Mawardi ditetapkan menjadi tersangka pencabulan. Berkat lapiran Istrinya yang berinisial HA kepada Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember pada 5 Januari 2023.
kiai Jember
kiai cabuli santri
kiai di Jember
sidang
eksepsi
PN Jember
Jember
TribunMadura.com
Tribun Madura
Nasib Tiga Anak Titip Sepeda Pamit Main, Satu Anak Lapor Temannya Hilang, Tim SAR Lakukan Pencarian |
![]() |
---|
Istri dan Suami Anggota TNI/Polri di Jember Boleh Tidak Netral Pada Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Akibat Ponsel Menyala saat Tidur Bikin Suami Curiga, Borok Perselingkuhan Istri Terbongkar: Berzina |
![]() |
---|
Respon Kapolda Jatim Terkait Viralnya Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Karena Flexing, Tidak Tahu |
![]() |
---|