Berita Banyuwangi

Disuruh Salat Subuh Istri Menolak, Kakek Pukul Pakai Palu, Anak Ikut jadi Korban

penganiayaan itu dilakukan sesaat setelah tersangka menunaikan salat subuh di musala dekat rumah pada Jumat (28/4/2023).

Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Tersangka kasus penganiayaan menggunakan palu kepada anak dan istri karena menolak saat disuruh salat subuh (Istimewa) 

TRIBUNMADURA.COM - Kakek tega aniaya istri dan aka pakai palu karena tak mau disuruh salat shubuh.

SH 69 tahun mengaku emosi saat istrinya menolak saat disuruh salah shubuh.

Pelaku kekerasan adalah Sh (69), warga Desa Sukonatar. Si Kakek menganiaya istri dan anaknya, Sw (53) dan MYE (13) dengan menggunakan palu.

Kapolsek Srono AKP Junaedi mengatakan, penganiayaan itu dilakukan sesaat setelah tersangka menunaikan salat subuh di musala dekat rumah pada Jumat (28/4/2023).

Menurut Junaedi, tersangka tersulut emosi setelah terlibat cekcok dengan sang istri.

"Awalnya terduga pelaku menyuruh sang istri agar segera salat subuh. Tapi korban menolak, sehingga terjadi cekcok," kata Junaedi, Senin (1/5/2023).

Baca juga: Emak-emak Madura Konvoi Kendarai Motor Tanpa Helm Ditilang Polisi, Bahagia Bisa Kumpul

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Dari cekcok tersebut, tersangka si kakek memukul istri dengan palu besi. Namun upaya itu sempat dihalangi oleh sang anak yang masih remaja.

Dihalangi sang anak, tersangka justru makin emosi. Ia mengepruk kepala anaknya dengan palu yang dipegangnya.

Setelahnya, tersangka menghantam kepala sang istri dengan alat yang sama.

"Saat itu, sang anak kembali menghalau. Sehingga kepala sang anak kembali dihantam dengan palu," tambahnya.

Gara-gara hantaman itu, anak dan istri pelaku mengalami luka parah di kepala. Kepala meraka mengucur darah hingga harus dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat.

Kejadian itu kemudian diketahui oleh warga setempat. Warga melaporkannya ke Polsek Srono. Anggota polsek bergegas ke lokasi untuk mengecek tempat kejadian perkara.

"Terduga pelaku sudah kami amankan," tambahnya.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 44 ayat 1 jo ayat 5 huruf (a) KUHP subsider UURI 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Kasus Lain Kakek Dibacok Orang saat Cari Rumput

Kakek 72 tahun warga Desa Talunrejo Kecamatan Bluluk pencari rumput menjadi korban pembacokan oleh pelaku Sumiran  (62), Selasa (2/5/2023).

Insiden pembacokan terhadap korban, Kardi (72)  ini menjadi pusat perhatian warga. Sebab korban dan pelaku masih satu desa yakni Desa Talunrejo Bluluk.

Selama ini warga juga tidak pernah mendengar ada perselisihan antara korban dan pelaku. Akibat kejadian tersebut sang kakek menderita beberapa  luka di bagian kepala akibat sabetan sajam dari tangan pelaku Sumiran

Penganiayaan yang dialami korban yang  terjadi di  bahu jalan Dusun  Suwaloh  Desa Talun rejo  ini mengharuskan korban harus dirawat di rumah sakit dengan beberapa jahitan di bagian kepala.

Menurut saksi Nur Hakim (51), seperti yang diuraikan kepada penyidik, sebelum kejadian, korban melalukan aktivitas rutin mencari rumput untuk memberi makan ternak peliharaannya.

Saat korban sedang memotong rumput, tiba-tiba dari arah datang pelaku bernama,  Sumiran melintas dan dengan serta merta menegur korban dengan ucapan yang tidak lazim.

"He as.., " ucap pelaku seperti ditirukan korban yang disampaikan kepada dua saksi, Nur Hakim dan Sutikno (45).

Tak ayal keduanya cek-cok mulut dan pelaku yang membawa sabit dengan serta merta langsung menghujamkan sabit di tangannya hingga beberapakali tepat di kepala korban.

Mendapati pelaku yang kalap, korban yang usianya lebih tua memilih kabur menyelamatkan diri agar tidak lebih parah lagi.

"Tolong, tolong, tolong, " teriak korban sembari berlari.

Untung ada saksi Nur Hakim, saudara ipar korban, dibantu Sutikno yang menolong korban.

Karena lukanya cukup parah, kakek Kardi bergegas  dibawa ke Puskesmas Bluluk untuk mendapatkan perawatan.

"Korban mendapat jahitan di beberapa bagian di kepala karena luka bacok, " kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro kepada Surya.co.id, Selasa (2/5/2023).

Polisi masih mendalami hasil pemeriksaan terhadap dua orang saksi dan saksi korban. Penyidik mencari tahu apa yang menjadi penyebab sampai terjadi penganiayaan yang menyebabkan seorang kakek menderita luka. 

"Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, " katanya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved