Berita Madura

Pengurus PDPI Jatim Minta Pembahasan RUU Kesehatan Dihentikan, Dinilai Merugikan Profesi Dokter

RUU Kesehatan yang kini dibahas oleh Komisi IX DPR RI dan pemerintah pusat itu menuai kontroversi dan protes dari berbagai dokter

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian
Anggota Pengurus Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Jawa Timur Bidang Kesejahteraan, dr Syaiful Hidayat (kanan). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law menjadi topik hangat di dunia kesehatan.

RUU Kesehatan yang kini dibahas oleh Komisi IX DPR RI dan pemerintah pusat itu menuai kontroversi dan protes dari berbagai dokter, terutama oleh organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Anggota Pengurus Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Jawa Timur Bidang Kesejahteraan, dr Syaiful Hidayat mengatakan, saat ini, Kementerian Kesehatan (Menkes) RI bersama Komisi IX DPR RI membahas RUU Kesehatan yang menyangkut beberapa isu krusial.

Di antara isu krusial itu terdapat daftar isian masalah (DIM) yang menjadi keresahan para dokter seluruh Indonesia.

Ia meminta pemerintah dan DPR RI menghentikan pembahasan RUU Kesehatan tersebut karena dinilai banyak merugikan profesi Dokter.

Baca juga: Bripka Sutrisno Anggota Bhabinkamtibmas Jadi Khatib Jumat di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan

Sebab, dalam RUU Kesehatan tersebut terdapat draft mengenai organisasi profesi IDI yang mau dihilangkan.

"Itu sangat fatal dan bahaya, nanti semuanya akan tersentralistik di departemen kesehatan, semua regulasi mengenai izin nanti jadi wewenang departemen kesehatan," kata dr Syaiful Hidayat, Sabtu (6/5/2023).

Dokter yang akrab disapa Yayak itu mencurigai ada pasal selundupan karena merebak isu akan adanya dokter asing yang mau masuk dan bekerja di Indonesia.

Apalagi dikhawatirkan, dokter asing itu akan diberi peran untuk memegang tanggung jawab mengenai izin pendirian rumah sakit.

Dokter berkacamata ini mengamati profesi IDI yang akan diamputasi oleh pemerintah setelah pembahasan RUU Kesehatan tersebut lolos.

Padahal selama ini, penilaian dia, IDI banyak berkontribusi dan memberikan rekomendasi serta pembinaan terhadap para Dokter khususnya di bidang kesehatan.

"Kalau peran ini hilang dan diserahkan ke pemerintah, kami khawatir gagal, karena pemerintah tidak punya kemampuan di bidang itu, lalu mau diserahkan kepada siapa? Nanti akan bersifat politis dan serba kekuasaan," protesnya.

Pendapat Yayak, hak imunitas yang dilindungi undang-undang atau koligium terhadap organisasi profesi Dokter tidak boleh dihapus.

Sebab bila itu dihapus akan sangat fatal dan mengancam terhadap kesemalatan para Dokter

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved