Berita Madura

Pemilu Serentak 2024, KPU Sumenep Resmi Terima Pendaftaran Bacaleg DPD NasDem

Rombongan dari pengurus DPD NasDem Sumenep ini tiba di KPU Sumenep pada pukul 11.05 WIB

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
KPU Sumenep resmi terima pendaftaran Caleg dari DPD NaDem Sumenep pada Kamis (11/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep menerima secara resmi berkas pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) untuk DPRD pada Pemilu serentak 2024 dari Partai NasDem, Kamis (11/5/2023).

"KPU Sumenep baru saja menerima pengajuan Bacaleg anggota DPRD Kabupaten Sumenep untuk Pemilu serentak 2024 dari partai NasDem," kata Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Sumenep Deki Prasetia Utama pada TribunMadura.com.

Rombongan dari pengurus DPD NasDem Sumenep ini tiba di KPU Sumenep pada pukul 11.05 WIB.

Berkas pendaftaran Bacaleg Pemilu serentak 2024 itu diajukan langsung oleh Ketua dan Sekretaris partai NasDem beserta anggotanya.

"Kami sudah melakukan verifikasi dan kami cek semuanya mulai dari dokumen fisik dan dokumen yang diunggah disilon. Alhamdulillah dinyatakan lengkap dan benar," kata Deki Prasetia Utama.

Baca juga: DPC PDI Perjuangan Sumenep akan Daftarkan Bacaleg ke KPU, Targetkan 12 Kursi DPRD pada Pemilu 2024

Dokumen fisik yang diserahkan ke KPU lanjutnya, adalah pengajuan partai politik, model pengajuan partai politik, model daftar calon dan dilampiri surat pengajuan dari DPP.

"Untuk perdapil partai NasDem sudah terisi semua (bacaleg)," katanya.

Ditulis sebelumnya, KPU Sumenep telah membuka pendaftaran Calon Legislatif (Caleg) sejak hari Senin (1/5/2023) lalu.

Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Sumenep Deki Prasetia Utama mengatakan bahwa pembukaan pendaftaran Caleg tersebut sesuai dengan proses tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU.

Masa pendaftaran Caleg di Sumenep itu katanya, dimulai pada tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.

"KPU memberikan waktu pendaftaran selama 14 hari," katanya pada Rabu (3/5/2023).

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved