Berita Tulungagung

Pria di Tulungagung Ini Mengancam Kerabatnya untuk Berbuat Asusila Sejak Kelas 1 SMP, Korban Diancam

Laki-laki warga Kecamatan Tulungagung ini diduga telah  melakukan perbuatan asusila dengan anak di bawah umur.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ficca Ayu
Istimewa/TribunMadura.com
FM (42), laki-laki warga Kecamatan Tulungagung yang diduga telah melakukan perbuatan asusila dengan anak di bawah umur. 

“Hasil visum menguatkan pengakuan korban. Kami juga menyita sejumlah pakaian korban untuk dijadikan barang bukti,” ungkap Anshori.

Setelah mempunyai alat bukti yang cukup, polisi menangkap FM di rumahnya tanpa perlawanan.

Baca juga: Ketua DPC PDIP Pamekasan Kaget Disambut Karpet Merah saat Daftarkan 45 Bacalegnya, Pertanda Baik

Saat menjalani penyidikan, awalnya FM menyangkal telah melakukan rudapaksa kepada Mawar.

Namun ditunjukkan bukti serta semua pengakuan Mawar, FM akhirnya mengakui semua perbuatannya.

“Lewat gelar perkara akhirnya FM kami naikkan statusnya menjadi tersangka. Dia kami tahan di Rutan Polres Tulungagung,” tegas Anshori.

FM dijerat dengan pasal  76D juncto pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal penjara selama 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Lebih jauh Anshori berpesan kepada para orangtua, untuk selalu mengawasi anak-anaknya.

Sebab pelaku kejahatan seksual kepada anak-anak justru berasal dari kerabat dekat.

Baca Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved