Berita Situbondo

Diduga Edarkan Sabu-sabu, Pria Berusia 33 Tahun Dibekuk Polisi di Rumahnya

AkIbat perbuatannya,  pria berusia 33 tahun ini harus berurusan dengan polisi dan terancam akan mendekam dipenjara.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Ficca Ayu
TribunMadura.com/Izi Hartono
Terduga pelaku pengedar narkoba saat diperiksa polisi. 

TRIBUNMADURA.COM, SITUBONDO - Penyalahgunaan narkoba masih terjadi di wilayah Situbondo. Seperti halnya yang dilakukan warga berinisial AEP, warga Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo.

AkIbat perbuatannya, pria berusia 33 tahun ini harus berurusan dengan polisi dan terancam akan mendekam dipenjara.

Terduga pengedar narkoba ini ditangkap tim Sat Reskoba di rumahnya. Bahkan, dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 0.41 gram.

Tak hanya narkoba, namun Sat Reskoba pimpinan AKP Ernowo ini juga menyita sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya, tiga bua timbangan elektrim, empat pak plastik klip, tujuh bungkus klip bekas sabu, satu buah pipet kaca, sabu buah bong, sendok dan handphone.

Baca juga: Gara-gara HP, Anak 8 Tahun di Banyuwangi Jadi Korban Penganiayaan Ayah Tiri, Korban Teriak Kesakitan

Baca juga: Berpenampilan Perlente dan Bermobil, Ternyata 3 Pria Ini Komplotan Maling Motor di Surabaya Sidoarjo

"Iya benar kita telah menangkap terduga pengguna atau pengedar narkoba jenis sabu-sabu," ujar AKP Ernowo, Kasat Reskoba Polres Situbondo.

Mantan Kasat Reskoba Polres Lumajang ini, menjelaskan, pada saat timnya mendapat informasi terkait adanya peredaran narkoba, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap terduga yang dicurigai tersebut.

"Saat mengetahui terduga di rumahnya, kita langsung bergerak menangkapnya. Dan setelah kita lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu-sabu beserta alat nyabu," jelasnya.

Selanjutnya, kata Ernowo, setelah diamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan di rumahnya  langsung diamankan ke Mapoles Situbondo.

Baca juga: Gerindra Bangkalan di Pileg 2024, Niat Pertahankan 10 Kursi Jauhi Kejaran PKB: Siap Fight

Baca juga: Peluang Besar Baddrut Tamam Maju Kembali di Pilbup 2024 Diusung PKB, Dinilai Punya Potensi

Tersangka saat ini masih mintai keterangannya oleh anggota," kata Ernowo.

Akibat perbuatanya, lanjutnya, terduga tersangka AEP dijerat Pasal 114 ayat (1) Subside pasal 112  ayat (1) Undang undang RI nomoro 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pidana penjaranya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto berharap dukungan masyarakat untuk bersama sama memberabtas narkotika dan oba-obatan berbahaya itu, dengan cara melaporkan jika hal yang mencurigakan dan adanya gangguan keamanan dan ketertiban.

" Segera informasikan kepada kepolisian melalui Call Center 110 atau nomor kontak Bhabinkamtibmas yang ada di masing-masing desa," kata mantan Kasat PJR Polda Jatim ini.

Baca Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved