Aksi Mobil Goyang di Sekitar Pelabuhan Bikin Petugas Curiga, saat Diketuk Pintu Avanza Lama Dibuka
Benar saja ada seorang pria dan perempuan di dalam mobil Avanza tersebut. Petugas akhirnya membawa keduanya ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan.
TRIBUNMADURA.COM – Pasangan ditemukan berbuat adegan panas di dalam mobil Avanza.
Sejoli itu diketahui dilakukan di kawasan Pelabuhan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
Meski aksi tersebut tak ada yang tahu sampai mana dilakukan, petugas sudah mencurigai mobil Avanza yang digunakan tersebut.
Petugas Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh curiga dengan mobil Avanza warna abu-abu terparkir di sekitar Pelabuhan Ulee, Lheue.
Baca juga: Video Panas Suami dengan Pacar, Istri Sakit Hati Disebar ke Medsos Berujung Polisi, Durasi 44 Detik
Simak artikel menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Mencurigai ada orang di dalam, petugas akhirnya mendekati mobil tersebut untuk melakukan pemeriksaan.
Namun saat dilakukan pemeriksaan, orang di dalam mobil tersebut agak lama membuka pintu.
Setelah dibuka, benar saja ada seorang pria dan perempuan di dalam mobil Avanza tersebut.
Petugas akhirnya membawa keduanya ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan.
Didapatilah identitas kedua, yakni M (24) warga Aceh Besar, dan peremuannya RO (23), Takengon.
Kepada petugas, mereka mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri, dan tidak memiliki status perkawinan.
Baik M dan RO kini telah dijathui hukuman oleh Mahkmah Syari’iyah Banda Aceh di persidangan vonis pada Kamis (11/5/2023).
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Bukhari, menyatakan terdakwa M dan RO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Ikhtilat (berdua-duaan dengan lawan jenis)
Hal itu sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair melanggar 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa M dengan uqubat cambuk didepan umum sebanyak 25 kali cambuk,” bunyi putusan Nomor 7/JN/2023/MS.Bna.
“Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa RO, dengan uqubat cambuk di depan umum sebanyak 25 kali cambu,” bunyi putusan Nomor 8/JN/2023/MS.Bna.
Tak hanya itu, hakim juga memerintahkan terhadap keduanya untuk di tahan sampai eksekusi cambuk dilakukan.
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari uqubat yang dijatuhkan. Dan Terdakwa tetap berada dalam tahanan sebelum uqubat cambuk dilakukan,” putusan itu.
Kronologis kejadian
Dalam dakwaan, kejadian ini terjadi pada Rabu, 8 Maret 2023 sekira pukul 15.30 WIB.
Saat itu, terdakwa M mengendarai mobil Avanza warna Grey untuk menjemput terdakwa RO di rumahnya.
Awalnya M hanya untuk mengantarkan RO bekerja, namun keduanya berubah haluan dan mengarah ke Pelabuhan Ulee Lhueue, Banda Aceh.
Baca juga: Pulang Kerja, Suami Malah Pergoki Istri dan Teman Akrab Main Mobil Goyang, Niat Jahat Terkuak
Baca juga: Aksi Mobil Goyang di Parkiran Masjid, Warga Soraki Dua Sejoli, Sempat Tak Ngaku Tapi Beda Fakta
Baca juga: Nasib Bidan di Sampang yang Tersandung Kasus Mobil Goyang, Sejumlah Aktivis Minta Sanksi Segera
Sesampainya di Pelabuhan Ulee Lheue, terdakwa M memarkirkan 1 mobilnya disamping batu tanggul laut dengan mematikan mesin mobil.
Saat itu karena RO merasa kepanasan, ianya lalu membuka celana panjang yang dikenakan dan hanya mengenakan celana tidur ukuran ponggol.
Selanjutnya terdakwa M berpindah tempat dari bangku depan ke bangku tengah mobil, dan tidak lama terdakwa RO juga ikut berpindah ke bangku tengah dan duduk disamping M.
Saat duduk berdampingan, terdakwa M mulai melakukan adegan syur.
Karena mendapat respon dari terdakwa RO, keduanya pun berlanjut melakukan adegan intim.
Saat hubungan layaknya suami istri sedang berlangsung, tiba-tiba pintu mobil di ketuk dari luar hingga keduanya terkejut.
Ternyata Petugas WH Banda Aceh yang telah mengetuk pintu kaca mobil.
Menurut pengakuan petugas WH di dalam persidangan, kedua pasangan ini agak lama membuka pintu mobil.
Saat dipaksakan untuk buka pintu mobil, setelah dibuka pintu ternyata ada seorang wanita yang setengah telanjang bersama seorang laki-laki.
Setelah diintrograsi mareka berdua mengaku sedang melakukan hubungan mesra dan mengaku bukan suami istri.
Petugas lalu memeriksa tas terdakwa RO dan menemukan celana dalam lelaki.
Kemudian keduanya dibawa ke kantor WH Banda Aceh guna pemeriksaan lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Hebatnya Kemampuan Astros II MK 6, Peluncur Roket 4 Awak Berkecepatan Tembak 16 Detik Milik TNI AD |
![]() |
---|
Respon Gali Frietas Soal Peluang Starter saat Persebaya Hadapi Dewa United: Pelatih Punya Keputusan |
![]() |
---|
Sesumbar Yan Motta Jelang Laga Arema FC vs Persib, Ingin Kantongi Thom Haye dan Eliano Reijnders |
![]() |
---|
Siswa SD-SMP Bangkalan Go Final Pantomim FLS3N Mewakili Jatim, Kadis Pendidikan: Kami Juara Bertahan |
![]() |
---|
Respon Pelatih Semen Padang seusai Timnya Kalah dari Persebaya: 10 Pemain Lebih Sulit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.