Aksi Mobil Goyang di Sekitar Pelabuhan Bikin Petugas Curiga, saat Diketuk Pintu Avanza Lama Dibuka

Benar saja ada seorang pria dan perempuan di dalam mobil Avanza tersebut. Petugas akhirnya membawa keduanya ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan.

Editor: Aqwamit Torik
Istimewa/Polda Babel
Ilustrasi mobil goyang digerebek petugas - Mobil Avanza terparkir di sekitar pelabuhan bikin curiga, ternyata sejoli bikin ulah mobil goyang 

TRIBUNMADURA.COM – Pasangan ditemukan berbuat adegan panas di dalam mobil Avanza.

Sejoli itu diketahui dilakukan di kawasan Pelabuhan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

Meski aksi tersebut tak ada yang tahu sampai mana dilakukan, petugas sudah mencurigai mobil Avanza yang digunakan tersebut.

Petugas Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh curiga dengan mobil Avanza warna abu-abu terparkir di sekitar Pelabuhan Ulee, Lheue.

Baca juga: Video Panas Suami dengan Pacar, Istri Sakit Hati Disebar ke Medsos Berujung Polisi, Durasi 44 Detik

Simak artikel menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Mencurigai ada orang di dalam, petugas akhirnya mendekati mobil tersebut untuk melakukan pemeriksaan.

Namun saat dilakukan pemeriksaan, orang di dalam mobil tersebut agak lama membuka pintu.

Setelah dibuka, benar saja ada seorang pria dan perempuan di dalam mobil Avanza tersebut.

Petugas akhirnya membawa keduanya ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan.

Didapatilah identitas kedua, yakni M (24) warga Aceh Besar, dan peremuannya RO (23), Takengon.

Kepada petugas, mereka mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri, dan tidak memiliki status perkawinan.

Baik M dan RO kini telah dijathui hukuman oleh Mahkmah Syari’iyah Banda Aceh di persidangan vonis pada Kamis (11/5/2023).

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Bukhari, menyatakan terdakwa M dan RO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Ikhtilat (berdua-duaan dengan lawan jenis)

Hal itu sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair melanggar 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa M dengan uqubat cambuk didepan umum sebanyak 25  kali cambuk,” bunyi putusan Nomor 7/JN/2023/MS.Bna.

“Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa RO, dengan uqubat cambuk di depan umum sebanyak 25 kali cambu,” bunyi putusan Nomor 8/JN/2023/MS.Bna.

Tak hanya itu, hakim juga memerintahkan terhadap keduanya untuk di tahan sampai eksekusi cambuk dilakukan.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari uqubat yang dijatuhkan. Dan Terdakwa tetap berada dalam tahanan sebelum uqubat cambuk dilakukan,” putusan itu.

Kronologis kejadian

Dalam dakwaan, kejadian ini terjadi pada Rabu, 8 Maret 2023 sekira pukul 15.30 WIB.

Saat itu, terdakwa M mengendarai mobil Avanza warna Grey  untuk menjemput terdakwa RO di rumahnya.

Awalnya M hanya untuk mengantarkan RO bekerja, namun keduanya berubah haluan dan mengarah ke Pelabuhan Ulee Lhueue, Banda Aceh.

Baca juga: Pulang Kerja, Suami Malah Pergoki Istri dan Teman Akrab Main Mobil Goyang, Niat Jahat Terkuak

Baca juga: Aksi Mobil Goyang di Parkiran Masjid, Warga Soraki Dua Sejoli, Sempat Tak Ngaku Tapi Beda Fakta

Baca juga: Nasib Bidan di Sampang yang Tersandung Kasus Mobil Goyang, Sejumlah Aktivis Minta Sanksi Segera

Sesampainya di Pelabuhan Ulee Lheue, terdakwa M memarkirkan 1 mobilnya disamping batu tanggul laut dengan mematikan mesin mobil.

Saat itu karena RO merasa kepanasan, ianya lalu membuka celana panjang yang dikenakan dan hanya mengenakan celana tidur ukuran ponggol.

Selanjutnya terdakwa M berpindah tempat dari bangku depan ke bangku tengah mobil, dan tidak lama terdakwa RO juga ikut berpindah ke bangku tengah dan duduk disamping M.

Saat duduk berdampingan, terdakwa M mulai melakukan adegan syur.

Karena mendapat respon dari terdakwa RO, keduanya pun berlanjut melakukan adegan intim.

Saat hubungan layaknya suami istri sedang berlangsung, tiba-tiba pintu mobil di ketuk dari luar hingga keduanya terkejut.

Ternyata Petugas WH Banda Aceh yang telah mengetuk pintu kaca mobil.

Menurut pengakuan petugas WH di dalam persidangan, kedua pasangan ini agak lama membuka pintu mobil.

Saat dipaksakan untuk buka pintu mobil, setelah dibuka pintu ternyata ada seorang wanita yang setengah telanjang bersama seorang laki-laki.

Setelah diintrograsi mareka berdua mengaku sedang melakukan hubungan mesra dan mengaku bukan suami istri.

Petugas lalu memeriksa tas terdakwa RO dan menemukan celana dalam lelaki.

Kemudian keduanya dibawa ke kantor WH Banda Aceh guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved