Berita Sampang
Nasib Bidan di Sampang yang Tersandung Kasus 'Mobil Goyang', Sejumlah Aktivis Minta Sanksi Segera
IR tersandung kasus mesum di muka umum, tepatnya bermesraan di dalam mobil yang terparkir di sekitar Pasar Kamisan
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Sejumlah aktivis di Kabupaten Sampang, Madura mempertanyakan sanksi kepegawaian terhadap oknum PNS Bidan Puskesmas Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah (IR).
Hal itu disampaikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Setempat melalui kegiatan audensi, Senin (14/2/2022) siang.
IR tersandung kasus mesum di muka umum, tepatnya bermesraan di dalam mobil (mobil goyang) yang terparkir di sekitar Pasar Kamisan Kecamatan Ketapang, Sampang bersama selingkuhananya (T) pada awal Januari 2021.
Hanya saja, hingga saat ini IR dikenakan sanksi pidana 3 bulan penjara, pasca divonis di Pengadilan Negeri Sampang pada Juli 2021 lalu, sedangkan sanksi kepegawaiannya masih belum jelas.
Ketua Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) Sampang, Busiri mengatakan bahwa perbuatan oknum bidan ini jelas melanggar PP 94 tahun 2021 pasal 14 itu yang menyatakan bahwa PNS dilarang melakukan hubungan dengan yang bukan suami istri.
Namun, kasus yang sudah berjalan satu tahun lebih tersebut tak kunjung ada sanksi yanh dilayangkan terhadap yang bersangkutan, alias IR.
"Kasus ini sudah lama, tapi mengapa sampai hari ini kasus mobil bergoyang yang dilakukan oleh Oknum Bidan tidak diberikan sanksi," ujarnya.
Ia menambahkan, yang paling mengejutkan perselingkuhan IR juga dikuatkan dengan hasil tes DNA.
Di mana, anak berusia 2 tahun yang selama ini di dirawat bersama suami sahnya ternyata bukan anak dari hasil hubungan antara IR dengan suaminya.
"Dari hasil tes DNA 0% tidak ada hubungan biologis dengan suami sahnya," terang Busiri.
Baca juga: Dugaan Perselingkuhan Bidan di Sampang, Dimabuk Kasmaran Telantarkan Anak, Suami Melapor ke Polisi
Maka dari itu pihaknya beharap yang bersangkutan diberi sanksi seberat-beratnya sebagai efek jera agar tidak ada kasus serupa dikemudian hari.
"Harapan kami kepada pemerintah agar secepatnya melayangkan sanksi berat terhadap yang bersangkutan, bahkan dipecat saja, karena merusak nama baik Kabupaten Sampang," ucapnya.
Sementara, BKPSDM Sampang, Arif Lukman Hidayat menyampaikan, jika beberapa tahap untuk pemberian sanksi terhadap IR sudah dilakukan termasuk pemanggilan suami yang bersangkutan.
Bahkan dalam waktu dekat akan menyampaikan ke Bupati Sampang untuk proses penentuan sanksi kepegawaiannya.