Berita Madura

Bawa Celurit Saat Kemudikan Innova, Mantan Kades Bangkalan Dirungkus Polisi di Sampang

pria bernama Syamsuri (52) tersebut diringkus Tim Resmob Sampang di Kecamatan Torjun, Sampang tepatnya di kawasan JLS bawa sajam

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto saat menjelaskan soal mantan Kades bawa sajam 

Bawa Celurit Saat Kemudikan Innova, Mantan Kades Bangkalan Dirungkus Polisi di Sampang

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Santer beredar kabar mantan Kepala Desa (Kades) Kelbung, Kecamatan Gelis, Kabupaten Sampang, Madura diamankan pihak kepolisian Sampang.

Diketahui pria bernama Syamsuri (52) tersebut diringkus Tim Resmob Sampang di Kecamatan Torjun, Sampang tepatnya di kawasan Jalan Linkar Selatan (JLS) lantaran membawa senjata tajam.

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro melalui Kasi Humas Ipda Sujianto membenarkan atas penangkapan mantan Kades Kelbung,Bangkalan di wilayah hukumnya pada (15/5/2023) sore.

Diceritakan, penangkapan bermula saat Tim Resmob Polres Sampang tengah berpatroli, namun tiba-tiba mendapatkan informasi dari masyarakat.

Informasi itu tentang adanya seorang pria yang mengendarai mobil Innova warna hitam Nopol G XW42 AT membawa Sajam di sekitar JLS.

Baca juga: Meski Pertama Kali Daftar Bacaleg, Partai Gelora di Sampang Tampil PD, Siap Rebut Kursi Ketua DPRD

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

"Tim Resmob bergegas ke lokasi dan melakukan pengejaran terhadap mobil pelaku," ujarnya kepada TribunMadura.com, Selasa (16/5/2023).

Setelah mobil pelaku berhasil terkejar dan dihentikan, Tim Resmob enggan membuang-buang waktu sehingga penggeledahan langsung dilakukan.

Alhasil, Sajam jenis celurit dengan panjang 49 cm dan dilengkapai sabuk pengaman ditemukan tersimpandi samping kiri pengemudi.

"Pelaku bersama barang bukti segera diamankan dan dibawa ke Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Sementara, atas temuan itu mantan Syamsuri terjerat kasus perkara tindak pidana tanpa hak membawa, memiliki, dan menyimpan Sajam sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor: 12/DRT/1951.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved