Berita Madura

Sosok Marsuto Alfianto, Dirut Jawara Internasional Djaya, Bantu Entaskan Pengangguran di Pamekasan

Simak profil dan perjalanan karier Direktur Utama CV Jawara Internasional Djaya, Marsuto Alfianto yang merekrut 508 karyawan.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ficca Ayu
TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian
Sosok Marsuto Alfianto Direktur Utama CV Jawara Internasional Djaya, simak pula perjalanan kariernya. 

Setelah itu, ia terus mendalami dan mempelajari ilmu dasar-dasar hukum dan banyak menghafal pasal dengan tekun.

Setelah dirasa ilmunya cukup mempuni, Alfian memberanikan diri untuk mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya.

"Alhamdulillah, dari sekitar 900 peserta se-Indonesia yang mengikuti PKPA, yang dinyatakan lulus saat itu sekitar 600 peserta, termasuk saya," kata Alfian saat diwawancarai TribunMadura.com di ruang kerjanya, Kamis (17/12/2020).

Baca juga: Wakapolres Pamekasan Ikut Tanam Pohon Mangrove di Pantai Padelegan, Ajak Jaga Ekosistem Laut

Selepas mengikuti PKPA, Alfian juga mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) se-Indonesia di Universitas Airlangga Surabaya.

Kala itu, peserta yang dinyatakan lulus UPA sebanyak 140 orang, termasuk dirinya.

"Dari keberhasilan itu, awal karir saya dimulai, dan timbul keinginan mempraktikkan terkait masalah bantuan hukum ke masyarakat yang membutuhkan," ceritanya.

Sebelum lulus kuliah, Alfian mengaku sudah pernah magang di Lembaga Swadaya Masyarakat yang membidangi tentang hukum.

Sebelum tahun 2011, ia kiha sudah banyak berpraktik mengenai persoalan hukum, meski saat itu belum lulus kuliah.

"Sebelum tahun 2011, saya sebenarnya sudah banyak memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang sifatnya non litigasi," ujarnya.

Saat Alfian sudah resmi menjadi seorang Advokat, kasus pertama yang ia tangani, terkait masalah UU Narkotika tahun 2012 di Surabaya.

Kala itu, kliennya dijerat hukuman mati.

Namun dirinya memberikan pembelaan hukum, karena pasal yang disangkakan kepada kliennya dinilai terlalu berlebihan.

"Barang bukti sabunya saat itu hampir setengah kilo yang berhasil diamankan oleh petugas waktu penangkapan. Statusnya saat itu dianggap pengedar," ungkapnya.

Sekitar 11 tahun, Alfian berkiprah di dunia hukum.

Banyak kasus yang sudah ia tangani melalui pengajuan Prodeo (bantuan hukum secara gratis).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved