Berita Gresik

Nasib Pilu Bocah SMP di Sidoarjo Dicabuli Mahasiswa Asal Menganti Gresik, Kenal Lewat Medsos

Pemuda 20 tahun itu pun harus meringkuk di dalam penjara Polresta Sidoarjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.

Penulis: M Taufik | Editor: Ficca Ayu
TribunMadura.com/M Taufik
Pelaku pencabulan saat dikeler di Polresta Sidoarjo. 

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - VM, mahasiswa asal Menganti, Gresik digelandang polisi karena melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. 

Pemuda 20 tahun itu pun harus meringkuk di dalam penjara Polresta Sidoarjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.  

Korban diketahui masih duduk di bangku SMP, usianya juga masih belia. Baru 14 tahun. Pelaku melancarkan aksi bejatnya itu di tempat kosnya yang berada di kawasan Buduran, Sidoarjo. 

Mereka awalnya kenal dari media sosial. Setelah beberapa kali komunikasi lewat dunia maya, keduanya lantas ketemuan. Pelaku menjemput korban saat pulang sekolah.

Baca juga: Nestapa Pria di Surabaya Motor Peninggalan Almarhum Kakaknya Dicuri, CCTV Rekam Ciri Pelaku

Baca juga: Sidang Perdana Kiai Cabul di Jember Ditunda, Jaksa Sebut Kuasa Hukum Tak Bawa Berkas Eksepsi

Dari sana kemudian korban diajak ke tempat kos. Di situlah terjadi peristiwa yang memilukan ini. Pelajar SMP tersebut diperdaya oleh sang Mahasiswa yang dikenalnya lewat medsos. 

"Sebelum pelaku mengantar korban pulang. Pelaku sengaja memfoto kemaluan pelaku didekat wajah korban. Hal itulah yang menjadi bahan pelaku untuk kembali mengancam korban apabila tidak lagi menuruti nafsu bejatnya maka akan di share di medsos,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Karena ketakutan dengan ancaman pelaku, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya ke orangtuanya. Dari situ kemudian orang tua korban melapor ke Polresta Sidoarjo.

Baca juga: Empat Remaja Bobol Sekolah SD Usai Pesta Miras, Angkut 40 Tab dan Laptop Hingga Tabung Elpiji

Baca juga: Waspada Modus Cabul, Minta Diantar ke SPBU Berujung Raba-raba, Sempat Minta Akun IG ke Korban

Usai menerima laporan, petugas langsung bergerak. Tak sampai lama, mahasiswa cabul itupun berhasil diringkus oleh petugas. Dia digelandang ke Polresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan.  

Kepada polisi, VM mengaku khilaf dan mengaku baru pertama kali ini melakukan hal tersebut kepada korban. Dia juga mengaku tidak pernah melakukan hal seperti itu ke gadis lain. 

Namun polisi tidak percaya begitu saja. Petugas masih terus melakukan pemadaman terkait perkara ini. Sementara pelaku sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Dia dijerat dengan pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 tentang perlindungan anak dengan maksimal hukuman penjara 15 tahun.

Baca Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved