Pengakuan Mahasiswi yang Kepergok Mesum di Gedung SMP, Akui Pernah Zina dengan 3 Pria, Kini Diburu

Warga menggerebek pasangan mesum itu pada Minggu (14/5/2023) pagi hari. Saat ditelisik ternyata ada fakta miris dari pengakuan wanita yang diciduk

Editor: Aqwamit Torik
ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM
ilustrasi pasangan mesum - Mahasiswi terciduk warga mesum di gedung SMP, pengakuannya miris 

TRIBUNMADURA.COM - Pasangan mesum digerebek di sebuah sekolah SMP di Pidie, Provinsi Aceh.

Diketahui, warga menggerebek pasangan mesum itu pada Minggu (14/5/2023) pada pagi hari.

Saat ditelisik ternyata ada fakta miris dari pengakuan wanita yang diciduk tersebut.

Ternyata wanita itu pernah berzina dengan tiga pria.

Baca juga: Aksi Mobil Goyang di Sekitar Pelabuhan Bikin Petugas Curiga, saat Diketuk Pintu Avanza Lama Dibuka

Artikel menarik lainnya selengkapnya di GoogleNews TribunMadura.com

Informasi dihimpun Serambinews.com, belakangan diketahui pasangan yang diamankan karena diduga berbuat mesum di lingkungan sekolah itu, yakni wanita berinisial PS (22) mahasiswi yang beralamat di salah satu gampong dalam Kecamatan Mutiara Timur, Pidie. 

Sedangkan lelaki berisial AR (25), warga salah satu gampong di Kecamatan Kota Sigli. 

Pasangan nonmuhrim itu awalnya digelandang warga ke kantor keuchik. 

Pukul 10.55 WIB, perangkat gampong menghubungi Polsek Simpang Tiga, sehingga pukul 14.30 WIB, PS dan AR diboyong ke kantor polisi. 

"Awalnya hanya PS dan AR diamankan di Polsek Simpang Tiga," kata Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK, kepada Serambinews.com, Selasa (16/5/2023).

Kemudian, kata Kapolres Pidie, hasil intergasi awal bahwa wanita PS mengaku juga pernah melakukan hubungan intim dengan tiga pria lain di salah satu rumah pelaku di salah satu gampong di Kecamatan Simpang Tiga. 

PS mengaku kepada polisi, bahwa melakukan perbuatan keji itu dilatarbelakangi suka sama suka dan perbuatan zina itu ia secara bergiliran.

Atas pengakuan itu, kemudian polisi menangkap dua pemuda yang sebelumnya berzina dengan PS secara bergilir itu, yakni MZ (20) warga salah satu gampong di Kecamatan Pidie.

MZ diringkus polisi ditempat kerjanya di Sigli.

Sementara dua lelaki berinisial RA (28) dan ZI (21), warga salah satu gampong di Kecamatan Simpang Tiga berhasil kabur dari sergapan polisi.

Keduanya kini diburu polisi.  

"Saat ini, yang diamankan polisi tiga orang.

Adalah PS, AR dan MZ.

Sementara dua lagi masih kita kejar," kata Kapolres Imam Asfali. 

Para pelaku zina ini melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

Ternyata kasus perzinahan juga tak memandang lokasi, seperti yang dilakukan oleh sejoli ini.

Pasangan ditemukan berbuat adegan panas di dalam mobil Avanza.

Sejoli itu diketahui dilakukan di kawasan Pelabuhan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

Meski aksi tersebut tak ada yang tahu sampai mana dilakukan, petugas sudah mencurigai mobil Avanza yang digunakan tersebut.

Baca juga: Istri Bongkar Perselingkuhan Suami dengan Lansia, Beber Kisah di TikTok: Pelakor Gak Perlu Cantik

Baca juga: Dituduh Selingkuh dengan Janda dan Dianggap Beban, Suami Nekat Habisi Istri yang Sedang Hamil

Baca juga: Buronan Kasus Korupsi PKH, Mantan Kades di Bangkalan Terjaring Razia Sajam di Sampang, Bawa Celurit

Petugas Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh curiga dengan mobil Avanza warna abu-abu terparkir di sekitar Pelabuhan Ulee, Lheue.

Mencurigai ada orang di dalam, petugas akhirnya mendekati mobil tersebut untuk melakukan pemeriksaan.

Namun saat dilakukan pemeriksaan, orang di dalam mobil tersebut agak lama membuka pintu.

Setelah dibuka, benar saja ada seorang pria dan perempuan di dalam mobil Avanza tersebut.

Petugas akhirnya membawa keduanya ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan.

Didapatilah identitas kedua, yakni M (24) warga Aceh Besar, dan peremuannya RO (23), Takengon.

Kepada petugas, mereka mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri, dan tidak memiliki status perkawinan.

Baik M dan RO kini telah dijathui hukuman oleh Mahkmah Syari’iyah Banda Aceh di persidangan vonis pada Kamis (11/5/2023).

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Bukhari, menyatakan terdakwa M dan RO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Ikhtilat (berdua-duaan dengan lawan jenis)

Hal itu sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair melanggar 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa M dengan uqubat cambuk didepan umum sebanyak 25  kali cambuk,” bunyi putusan Nomor 7/JN/2023/MS.Bna.

“Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa RO, dengan uqubat cambuk di depan umum sebanyak 25 kali cambu,” bunyi putusan Nomor 8/JN/2023/MS.Bna.

Tak hanya itu, hakim juga memerintahkan terhadap keduanya untuk di tahan sampai eksekusi cambuk dilakukan.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari uqubat yang dijatuhkan. Dan Terdakwa tetap berada dalam tahanan sebelum uqubat cambuk dilakukan,” putusan itu.

Kronologis kejadian

Dalam dakwaan, kejadian ini terjadi pada Rabu, 8 Maret 2023 sekira pukul 15.30 WIB.

Saat itu, terdakwa M mengendarai mobil Avanza warna Grey  untuk menjemput terdakwa RO di rumahnya.

Awalnya M hanya untuk mengantarkan RO bekerja, namun keduanya berubah haluan dan mengarah ke Pelabuhan Ulee Lhueue, Banda Aceh.

Sesampainya di Pelabuhan Ulee Lheue, terdakwa M memarkirkan 1 mobilnya disamping batu tanggul laut dengan mematikan mesin mobil.

Saat itu karena RO merasa kepanasan, ianya lalu membuka celana panjang yang dikenakan dan hanya mengenakan celana tidur ukuran ponggol.

Selanjutnya terdakwa M berpindah tempat dari bangku depan ke bangku tengah mobil, dan tidak lama terdakwa RO juga ikut berpindah ke bangku tengah dan duduk disamping M.

Saat duduk berdampingan, terdakwa M mulai melakukan adegan syur.

Karena mendapat respon dari terdakwa RO, keduanya pun berlanjut melakukan adegan intim.

Saat hubungan layaknya suami istri sedang berlangsung, tiba-tiba pintu mobil di ketuk dari luar hingga keduanya terkejut.

Ternyata Petugas WH Banda Aceh yang telah mengetuk pintu kaca mobil.

Menurut pengakuan petugas WH di dalam persidangan, kedua pasangan ini agak lama membuka pintu mobil.

Saat dipaksakan untuk buka pintu mobil, setelah dibuka pintu ternyata ada seorang wanita yang setengah telanjang bersama seorang laki-laki.

Setelah diintrograsi mareka berdua mengaku sedang melakukan hubungan mesra dan mengaku bukan suami istri.

Petugas lalu memeriksa tas terdakwa RO dan menemukan celana dalam lelaki.

Kemudian keduanya dibawa ke kantor WH Banda Aceh guna pemeriksaan lebih lanjut.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved