Berita Madura

Suami Istri Asal Bulak Banteng Tipu Bocah di Sampang, Bawa Lari Perhiasan Pakai Motor NMax

Keduanya tega menipu seorang bocah yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD) untuk diambil perhiasannya, bahkan sejauh ini aksinya sudah berjalan dua kal

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Tersangka, Pasutri asal Kota Surabaya yang tega menipu bocah di Kabupaten Sampang, Madura. Tengah menjalankan pemeriksaan di ruangan tim penyidik Polres Sampang, (16/5/2023 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Pasangan Suami Istri (Pasutri) berdomisili Kelurahan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya harus berurusan dengan pihak kepolisian Kabupaten Sampang, Madura.

Pasalnya, Moh Shaleh (28) bersama istrinya Saropah (34) dirungkus Tim Resmob Polres Sampang lantaran melakukan tindak pidana penipuan pada (13/5/2023).

Keduanya tega menipu seorang bocah yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD) untuk diambil perhiasannya, bahkan sejauh ini aksinya sudah berjalan dua kali di Kabupaten Sampang.

Dalam melancarkan aksinya yang terakhir, ke dua tersangka mengendarai sepeda motor N-Max berpura-pura menanyakan arah kepada dua bocah yang tengah berboncengan mengenakan sepeda listrik di kawasan Alun-Alun Trunojoyo

Saat korban selesai memberitahukan arah, tersangka mencoba meminjam perhiasan ke dua korban berupa gelang dan kalung.

Baca juga: 60 Pasangan Mesum Ditangkap di Sebuah Apartemen di Bogor, Warga Geram Kelakuan Praktik Prostitusi

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Alasan yang disampikan tersangka dengan cara bersandiwara agar korban merasa kasihan dan memberikan perhiasan yang dikenakan.

"Korban masih anak-anak usia 12 tahun sehingga mudah terpancing. Setelah perhiasan diberikan, tersangka langsung melarikan diri," kata Kapolres Sampang AKBP Siswantoro melalui Kasi Humas Ipda Sujianto, Rabu (17/5/2023).

Menurutnya, ke dua korban sempat mengejar tersangka namun kehilangan jejak, beruntungnya korban berhasil merekam video kondisi sepeda motor yang dikenakan tersangka.

"Atas penipuan itu, korban mengalami kerugian jutaan rupiah, jika di total perhiasan milik ke dua korban sekitar Rp 5,7 juta," terang Ipda Sujianto. 

Lebih lanjut, berdasarkan serangkaian proses penyelidikan yang berjalan beberapa hari, ke dua tersangka akhirnya berhasil diamankan, termasuk barang bukti tepatnya pada (16/5/2023) sore hari.

Ke dua tersangka diringkus di Jalan Jaksa Agung Suprapto saat berkendara sepeda motor, saat hendak kembali ke kediamannya Kota Surabaya. 

"Akibat perbuatannya tersangka di sangkakan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun," tegasnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved