Berita Tulungagung

Gadis Cantik di Tulungagung Ini Ditangkap Polisi, Gegara Dilaporkan Teman Menggelapkan Sepeda Motor

LQ diduga telah menggelapkan sebuah sepeda motor Honda PCX AG 6081 RDM warna hitam milik HFK (23) warga Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ficca Ayu
Istimewa/TribunMadura.com
LQ (21) tersangka penggelapan sepeda motor Honda PCX. 

TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru menangkap LQ (21), seorang perempuan asal Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, pada Rabu (17/5/2023) kemarin.

LQ diduga telah menggelapkan sebuah sepeda motor Honda PCX AG 6081 RDM warna hitam milik HFK (23) warga Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru.

Menurut Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori, pada Rabu (26/4/2023) pagi LQ menemui HFK (23) di Desa Mojoagung, Kecamatan Ngantru untuk menyewa sepeda motor selama dua hari.

“Saat itu LQ mengaku butuh sepeda motor untuk menjenguk keluarganya yang ada di Kabupaten Blitar,” terang Anshori.

Baca juga: Ditemukan Jasad Perempuan di Pinggir Laut Kalianget Timur Sumenep, Ciri-cirinya Baju Merah

Baca juga: Tiga Oknum LSM di Bojonegoro Diciduk, Diduga Peras Kades Rp 10 Juta, Dicokok di Warung Kopi

HFK pun menyerahkan sepeda motor miliknya untuk dipakai LQ.

Namun sejak saat itu LQ tidak pernah muncul untuk mengembalikan sepeda motor milik HFK.

HKF lalu melaporkan LQ ke Polsek Ngantru pada Selasa (16/5/2023) pagi.

“Berdasar laporan dari korban, kami melakukan penyelidikan. Hasilnya petugas di lapangan bisa melacak keberadaan LQ,” sambung Anshori.

Setelah memastikan LQ ada di rumah, anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru mendatangi rumahnya, Rabu (17/5/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.

Baca juga: Video Desta Singgung Natasha Rizki Kini Viral Usai Kabar Keretakan Rumah Tangga Mereka, Insecure?

Baca juga: Nasib Ibu Hamil Tiga Bayi Kembar Malah Dicerai Suami, Kini Sang Anak Sukses Jadi Dokter

Polisi segera menangkap LQ dan dibawa ke Mapolsek Ngantru untuk dimintai keterangan.

Saat itu  petugas juga menemukan sepeda motor Honda PCX milik HFK.

“Barang bukti sepeda motor milik korban juga kami amankan. LQ kami minta keterangan,” ujar Anshori.

 Dari hasil penyidikan, polisi melakukan gelar perkara dan menetapkan LQ sebagai tersangka.

Gadis cantik ini pun ditahan di rumah tahanan Polsek Ngantru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penyidik menjerat LQ dengan pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, ancaman hukumannya 4 tahun pidana penjara.

Baca Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved