Berita Lumajang

Gerah Sering Dituduh Curi Ayam Padahal Tidak, Dua Pemuda ini Malah Buktikan Omongan Warga

Jengah kerap mendapat tuduhan, dua pemuda tersebut malah nekat melancarkan aksi pencurian ayam. Alhasil, 5 ekor ayam jenis bangkok berhasil dicuri

Editor: Aqwamit Torik
Pixabay
Ilustrasi pencurian - Dua pemuda maling 5 ayam akibat gerah dituduh jadi pelaku 

TRIBUNMADURA.COM, LUMAJANG - MS (28) dan BAC (21) warga Desa Dawuhan, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang geram lantaran kerap dituduh sebagai pencuri atas banyaknya ayam di kampungnya yang hilang.

Jengah kerap mendapat tuduhan, dua pemuda tersebut malah nekat melancarkan aksi pencurian ayam.

Alhasil, 5 ekor ayam jenis bangkok berhasil digasak pelaku.

Peristiwa pencurian ayam tersebut dilaporkan oleh korban bernama Sudarsono warga desa setempat.

Korban yang melihat 5 ayam Bangkok sudah tidak berada di kandangnya langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rowokangkung.

Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Novandy Helda Prasetya menjelaskan aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu 26 April 2023. Namun tersangka baru tertangkap pada Selasa (16/5/2023).

Baca juga: Profil Desta Mahendra yang Gugat Cerai Natasha Rizki, Pasangan Artis yang Bikin Warganet Kaget

Baca juga: Nasib Pria Merantau, Istri Malah Diperkosa saat Bertemu Kakak Angkat, Teriak saat Suami Datang

Baca juga: Pemilik Toko Kaget Lihat Tokonya Terbuka saat Ditinggal Salat, Uang, Ponsel hingga Rokok Raib

Baca juga: Duet Lionel Messi dan Neymar Ingin Diwujudkan di Barcelona, Meski Messi Disebut Lebih Mudah

"Petugas terlebih dahulu menangkap MS di jalan Dr. Soetomo, Kecamatan Jatiroto. Kemudian dilakukan interogasi MS mengakui perbuatannya dan melakukan aksinya bersama BAC. Lalu kami tangkap dirumahnya saat sedang tidur di rumahnya," ujar Novan ketika dikonfirmasi, Kamis (18/5/2023).

5 ekor ayam bangkok tersebut jika dirupiahkan ditaksir mencapai Rp 3 juta. Namun, pelaku tak menjualnya seluruhnya dan lebih memakannya secara beramai-ramai.

"1 ekor ayam dijual dengan harga Rp 300.000. Sedangkan 5 ekor ayam lainnya dimakan rame-rame bukan niat untuk dijual sebenarnya. Atas berbuatannya kini pelaku terjerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman maksimal 7 tahun penjara," bebernya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved