Berita Madura

Oknum Pegawai Bank di Sumenep Diduga Lecehkan Mahasiswi Magang, Pihak Bank Bakal Tindak Tegas

Salah satunya, oknum pegawai Bank Cabang Sumenep diduga telah melakukan tindakan pelecehan seksual pada Mahasiswi yang magang

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
insights.dice
ilustrasi - Seorang staf Bank anak usaha BUMD di Sumenep diduga lakukan pelecehan terhadap mahasiswi 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kasus pelecehan seksual kini kembali gemparkan Kabupaten Sumenep Madura.

Salah satunya, oknum pegawai Bank dari BUMD Cabang Sumenep diduga telah melakukan tindakan pelecehan seksual pada Mahasiswi yang magang.

Data yang dihimpun TribunMadura.com, peristiwa memalukan keluarga Bank itu terjadi saat hari kerja di dalam mobil atau perjalanan dari wilayah Kecamatan Lenteng Sumenep pada Kamis (6/5/2023)  . 

Diketahui korban Mahasiswi magang berinisial ND (warga Sumenep) telah melaporkan tindakan bejat pelaku berinisial M kepada Satreskrim Polres Sumenep.

Korban ND hingga saat ini merasa trauma dan tidak bisa ditemui jurnalis untuk dimintai keterangannya. Namun, tidak cukup disitu saja.

Baca juga: Pria Pengangguran di Jember Berulah, Begal Payudara Gadis Sekolah Usai Ambil Surat Keterangan Lulus

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Setelah peristiwa itu terjadi, keluarga ND sudah melaporkan pelaku berinisial M pada polisi untuk diproses secara hukum.

"Jangan sekarang ya, anaknya masih trauma dan tidak mau bertemu orang. Persoalan ini sudah dilaporkan ke- polisi," tutur Ibu korban di rumahnya pada hari Senin (15/5/2023) lalu.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Irwan Nugraha melalui Kanit Idik I Pidum Sat Reskrim Polres Sumenep Ipda Sirat membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual terhadap korban ND oleh pelaku oknum Bank Jatim Sumenep tersebut.

"Sudah ada laporan dan kami proses," ungkapnya.

Saat ini pihanya melalui telepon pribadinya mengaku, kasus dugaan pelecehan seksual oleh M terhadap korban ND dalam tahap proses penyidikan.

"Proses mas, penyidikan itu," ungkap Ipda Sirat.

Terpisah, Pimpinan Cabang Bank anak usaha BUMD Sumenep Mohammad Arif Firdausi saat ditemui di ruang kerjanya mengaku tidak mendengar informasi dugaan pelecehan seksual oleh oknum pegawainya.

Bahkan, pihanya baru mengetahuinya informasi dugaan pelecehan seksual terhadap Mahasiswi magang berinisial ND oleh pelaku M setelah dikonfirmasi para jurnalis.

"Memang benar itu (M) pegawai bank jatim, dipekerjakan disini dari kantor pusat," katanya.

"Kalau terbukti, akan saya berhentikan," tegas Mohammad Arif Firdausi.

Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan terhadap pegawai bank juga terjadi di Sidoarjo. 

Pria berinisial AC warga Sidoarjo, yang menjabat sebagai kepala unit sebuah bank berpelat merah dilaporkan ke Polda Jatim, oleh mantan anak buahnya seorang teller, atas dugaan pelecehan seksual atau asusila.

Informasinya, pelapor seorang wanita berinisial LOA (28) warga, Waru, Sidoarjo. Sedangkan, terlapor; AC, seorang bapak dengan dua anak, yang tinggal di Waru, Sidoarjo.

Tindakan pelecehan seksual atau asusila yang dilakukan oleh AC, dialami korban selama bertugas sebagai teller di kantor unit kawasan Waru, Sidoarjo, kurun April hingga Juni 2022 silam.

Terlapor diduga memegang beberapa bagian tubuh korban yang terbilang sensitif, yakni bagian tubuh atas seperti pundak, dada dan leher.

Kuasa hukum korban, Rayo Senggani Himawan, mengatakan, terlapor melakukan perbuatan tak menyenangkan tersebut, dengan memanfaatkan kewenangan dirinya saat masih menjabat sebagai kepala unit kantor bank di Kelurahan Kletek, Waru, Sidoarjo.

Modusnya, terlapor beralasan meminta sebagai berkas surat untuk ditandatangani.

Dan, saat mendekati posisi duduk korban, si terlapor melancarkan aksinya.

Perbuatan tersebut, terkadang dilakukan si terlapor di ruangan kerjanya, dengan memanggil si korban.

Ataupun, berjalan mendekati tempat duduk korban di meja pelayanan depan.

"Jadi kayak minta surat, terus dirangkul dari belakang. Dielus perutnya. Ada yang di ruangan kepala unitnya, dipegang dari belakang. Kan berkerudung, mungkin diraba dari belakang. Iya (dirangkul)," ujar saat ditemui awak media di Mapolda Jatim, Kamis (16/3/2023).

Perlakuan tidak senonoh tersebut, dialami oleh korban sebanyak empat kali.

Dan dilakukan oleh terlapor disela korban sedang bertugas sebagai teller saat jam kerja.

Bahkan, lanjut Rayo Senggani Himawan, terlapor diduga melakukan perbuatan tak senonoh tersebut kepada korban di area dalam office, bahkan di depan office, saat situasi sepi, belum terpantau adanya kunjungan nasabah.

"Kalau berdasarkan alat bukti, (dipegang) 3 sampai 4 kali, yang terekam ya. Di tahun yang sama. Sekitar bulan April sampai Juni 2022," terangnya.

Tidak hanya itu, perbuatan pelecehan seksual tersebut, harus dialami oleh korban saat sedang mengandung. Terlapor sempat beberapa kali memegang bagian perut korban.

Selain perlakuan pelecehan seksual secara fisik tersebut.

Terlapor juga diduga melakukan perbuatan pelecehan seksual secara verbal.

"Pelecehan terjadi saat klien kami sedang mengandung. Sampai klien kami melahirkan. Jadi ada sentuhan fisik. Kalau verbal, ada pelecehan 'mau memompa Asi kah'. Itu Setelah melahirkan," pungkas Rayo.

Hal senada juga disampaikan oleh suami korban, Desca Govinda.

Bahwa, semenjak terlapor; AC dilaporkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, pada September 2022, ternyata mewakili beberapa korban wanita teman istrinya yang juga pernah menjadi korban tindakan tak senonoh terlapor.

Semenjak saat itu, ternyata baru diketahui, perlakuan terlapor sedemikian itu, tidak hanya dilakukan terhadap istrinya.

Namun, juga kepada beberapa wanita teman sang istri dalam satu kantor.

"Karena setelah AC dilaporkan ke polisi, ternyata banyak yang speak up atau omong ke kami gitu. Korbannya itu banyak. Ya Di lingkungan (tempat kerja) pelat merah itu, dia sering melecehkan teller maupun customer service," ujar Desca.

Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Tri Yulianto mengatakan, terlapor berinisial AC telah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan hasil gelar perkara pada Rabu (15/3/2023).

AC mengakui perbuatan dugaan pelecehan seksual berlokasi di dalam kantor Sidoarjo, yang dilaporkan korban, sesuai dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Di tempat kerjanya dia (Sidoarjo). Dia mengakui (perbuatan melanggar tindak pidana). Korbannya iya satu orang saja yang melapor itu," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com

Hendra menerangkan, tersangka bakal dikenai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 5 Huruf a.

Namun, tersangka tidak dilakukan penahanan. Karena ancaman kurungan penjara di bawah lima tahun. Dan selama menjalani proses penyidikan, tersangka selalu kooperatif.

"Jadi kami tidak melakukan penangkapan karena ancaman (hukum penjara) dibawah 5 tahun. Iya dia kooperatif dan ancaman dibawa 5 tahun. Pasal TPKS Pasal 5 Huruf a. Setiap dipanggil hadir dia dan kooperatif," pungkas Hendra.

Menanggapi hal tersebut, tersangka AC mengatakan, beberapa hal berkaitan dengan kasus yang menyeret namanya itu.

Pertama, dirinya tak menampik adanya peningkatan status hukum terhadap dirinya yang semula sebagai saksi terlapor. Kini telah berstatus tersangka.

Kedua, tuduhan atas tindakan kekerasan seksual tersebut, dianggapnya tidak benar.

Karena, ungkap AC, konteks perlakuannya saat itu dengan menyentuh korban adalah untuk bercanda dan disertai maksud mendasar, yakni sebagai atasan yang berkeinginan menciptakan suasana keakraban kepada para bawahannya.

"Bahwa konteksnya saya atasan di situ. Dan mbak LO sebagai teller. Hanya posisi mengingatkan sebagai atasan, mbak hati hati ya. Cuma saat itu sambil nepuk punggung, atau pundak. Dan itu juga sambil guyonan. Di unit kerja kan inginnya semrawung kerjanya, saya inginnya seperti itu," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com

Permasalahan tersebut terjadi pada bulan Juni 2022. Pada bulan itu, AC merasa, hal tersebut tidak akan diungkit-ungkit kembali. Karena, dirinya sempat menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan tersebut kepada korban.

Bahkan, pernyataan permohonan maaf tersebut juga disampaikannya kepada suami korban dalam forum mediasi di kantor, saat itu.

"Ternyata kejadian itu sebenarnya sudah selesai bulan Juni 2022. Suami terlapor sudah datang ke kantor minta klarifikasi ke saya. Buktinya apa, ada dari satpam saya mendampingi proses mediasi mendampingi saya," terangnya.

Selepas kejadian berpolemik tersebut, AC mengakui, dirinya mulai menjaga jarak terhadap korban. Karena, ia takut permasalahan sebelumnya, akan terkuak kembali dan semakin menjadi semakin runyam.

"Itu kan gak tahu, setelah bulan Juni, saya juga biasa saja dengan mbak LO, malah saya menjaga jarak, karena saya takut nanti dikira macem macem lagi, atau aneh-aneh," ujarnya

AC menduga, polemik yang telah selesai secara kekeluargaan tersebut, akhirnya kembali diungkit-ungkit, setelah korban mendadak dipindahkan lokasi tempat bekerja.

Sehingga, korban menganggap, perpindahan lokasi penugasan kerja tersebut, berasal dari dirinya.

Padahal, ungkap AC, semua keputusan pemindahan lokasi tempat bekerja semua karyawan tergantung ketetapan yang dibuat oleh pihak pimpinan cabang.

"Akhir September 2022 itu, ada SK pindah Mbak LO ke kantor bank di Pondok Candra. Mungkin saya dikira, mungkin menurut pendapat saya, dikira saya ibaratnya menyingkirkan mbak LO dari kantor saya. Padahal gak ada. Kewenangan itu (pindah karyawan) ada di pimpinan cabang," jelasnya.

Di singgung mengenai tuduhan adanya perlakuan tak senonoh sebanyak empat kali pada beberapa bagian tubuh korban. AC tegas membantahnya.

Perlakuan yang dilakukannya adalah menepuk pundak. Dan itupun hanya dilakukan sekali, dalam konteks bercanda untuk membangun suasana kekeluargaan kepada para bawahannya.

"Kalau saya, enggak ada. Saya cuma di pundak sama punggung aja. Tidak ada (4 kali), demi Allah dan demi anak," ungkapnya.

Termasuk mengenai jumlah korban. AC juga membantah keras. Bahwa, dirinya tidak pernah melakukan perbuatan itu kepada banyak bawahannya.

"Tidak ada. Cuma 1 saja. Dan itupun dalam konteks bekerja dan bersenda gurau. Tidak ada maksud apa-apa," katanya.

"Kalau mau menjatuhkan, ngapunten, kenapa di kasus ruang teller, itu ada CCTV nya, kan ada apa namanya, saya masih bisa berfikir kalau ruangan itu kasarannya tidak aman. Saya juga ingin dengan teman-teman semrawung, dekat, gak ada batasan, sungkan atau apa," jelasnya.

Hingga kini, AC mengaku, dirinya masih berusaha menyelesaikan permasalahan yang dialaminya ini, secara kekeluargaan dengan korban.

Pihaknya masih berusaha menjalin komunikasi kepada pihak korban untuk menyampaikan permohonan maaf, dan membayar secara materiil segala sesuatu yang mungkin dapat dibayar menggunakan nilai uang.

"Saya inginnya mediasi dengan pelapor. Ibaratnya saya minta tolong ke pelapor, dalam artian kasarnya, tolong dimaafkan atau mungkin mengganti (biaya materiil), ya istilahnya saya cari-carikan uang pengganti biaya pengganti traumanya atau apa. Itu juga sebatas kemampuan saya. Bahkan saya sama istri dan orangtua sampun ke rumahnya," terangnya.

Mengenai sanksi internal secara kelembagaan di tempat bekerja. AC mengaku, dirinya sudah mendapatkan hukuman secara internal sejak kasus tersebut mencuat pada pertengahan tahun 2022 silam.

Mulai dari dicopot jabatan sebagai kepala kantor unit di Kletek, Waru, Sidoarjo. Dan, dicabut hak promosi jabatan selama lima tahun.

"Saya sudah dicopot dari jabatan oleh institusi. Saya kan dicopot dari jabatan kletek. Secara nilai, saya juga gak bisa promosi selama 5 tahun," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved