Menko Polhukam Mahfud MD Dikecam MUI Soal LGBT Adalah Kodrat, Anwar Abbas: LGBT Harus Dienyahkan
Mahfud MD menyinggung terkait masalah LGBT saat memberikan sambutan dalam rakernas Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI)
Singgung KUHP, Mahfud Sebut LGBT Tidak Dilarang, yang Dilarang Perilakunya
Sebelumnya, Mahfud MD menyinggung terkait masalah LGBT saat memberikan sambutan dalam rakernas Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) yang digelar, Sabtu (20/5/2023) di Puncak Bogor.
Dia menjelaskan bahwa LGBT adalah kodrat sehingga tak bisa dilarang.
Menurutnya, hal yang dilarang dalam konteks LGBT adalah perilakunya.
"LGBT itu sebagai kodrat kan tidak bisa dilarang. Yang dilarang kan perilakunya. Orang LGBT itu diciptakan oleh Tuhan. Oleh sebab itu tidak boleh dilarang," tuturnya, dikutip Tribunnews.com dari YouTube KAHMI, Senin (22/5/2023).
Adapun pernyataan Mahfud untuk menjelaskan terkait KUHP yang baru saja disahkan.
Pada tahun 2017, ujarnya, ada protes dalam beberapa pasal di KUHP yang sudah dibahas tetapi dikecam oleh masyarakat.
Ia pun mencontohkan salah satunya adalah LGBT hingga binatang peliharaan masuk ke pekarang orang lain.
Sebagai informasi, pembahasan pun kembali dilakukan oleh DPR dan baru disahkan pada akhir tahun lalu.
Berdasarkan KUHP yang baru disahkan, Mahfud mengatakan tidak ada larangan LGBT lantaran yang dilarang bukanlah LGBT-nya tetapi perilakunya yang ditunjukkan ke publik.
Ia kembali menegaskan bahwa manusia meski sebagai LGBT adalah ciptaan Tuhan.
"Orang LGBT kan diciptakan oleh Tuhan. Oleh sebab itu ndak boleh dilarang wong Tuhan yang menyebabkan dia hidupnya menjadi homo, lesbi, tetapi perilakunya yang dipertunjukan kepada orang itulah yang tidak boleh," tuturnya.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan KUHP terbaru akan berlaku pada tahun 2026 dan tidak mengatur pasal terkait LGBT kendati ada pihak yang mendorong agar diatur.
"Sehingga apa rumusannya? Dalam RKUHP itu yang sekarang, yang akan berlaku kemudian, dikatakan rumusannya barang siapa melakukan hubungan seks di luar nikah dan anak di bawah umur, kan LGBT itu bisa tercakup di situ meski tidak semua," tuturnya.
"Sebab misal, dewasa tidak, di bawah umur kan sulit pembuktiannya, kan harus disaksikan, ya ndak mau orang LGBT disaksikan orang," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 6 Halaman 105 Kurikulum Merdeka, Worksheet 4.4: Read and Write |
![]() |
---|
2 Bulan Baru Dilantik Prada Lucky Tewas Dianiaya, Ibunda: Saya Mau Keadilan, Anak Saya Mati Sia-Sia |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 Halaman 117 Kurikulum Merdeka, Unit 2: What An Experience |
![]() |
---|
Bergetar Suara Ayah Tahu Jenazah Prada Lucky Tak Bisa Diautopsi Usai Dianiaya Senior, 2 RS Menolak |
![]() |
---|
Jalan Nasional Lamongan-Babat Memakan Korban Jiwa di Hari Jumat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.