Berita Madura

Suap Jabatan di Bangkalan Disidang, Calon Kadis Menghadap Bupati dan Bilang Siapkan Uang Demi Lolos

Seorang calon kepala dinas (Kadis) akan menghadap ke Bupati Bangkalan terlebih dahulu. Lalu bilang sudah menyiapkan uang demi bisa naik jabatan.

Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bangkalan, Wibagio Suharta ketika memantau penurunan paket beras di gudang dinas sosial setempat, Rabu (4/8/2021) - Wibagio Suharta kini menjadi saksi kasus suap jabatan yang menjerat Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron 

Bagio mengatakan, ia dan Yoyok tak membicarakan soal uang.

Jaksa Zainal lalu mengatakan, saat diperiksa oleh penyidik KPK, Bagio mengaku sangat berharap namanya lah yang disodorkan Yoyok kepada Latif.

Itu lantaran selama tujuh tahun lamanya dirinya tidak pernah naik jabatan karena tidak memberi hadiah saat ada lelang seleksi jabatan.

Masih menurut BAP, pada momentum JPT Pratama tahun 2020 itu, Bagio tidak ingin menghilangkan kesempatan untuk jadi kadis.

Jika terpilih, Bagio menyatakan akan memberi hadiah untuk Latif. 

"Komitmen disitu tidak menyebutkan nominalnya Pak. Tapi tanggung jawab sebagai ungkapan terima kasih saja" papar jawab Bagio kepada JPU.

Bagio akhirnya terpilih menjadi Kadis Sosial dan dilantik Latif pada 20 Mei 2020 lalu.

Nama Bagio pun masuk menjadi salah satu Kadis yang menyerahkan uang Rp 150 juta lewat Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Aparatur (BKSDA) Bangkalan Roesli Suharjono.

Sementara Latif mengakui pernah bertemu Bagio sebelum lelang jabatan, tapi tidak pernah meminta setoran.

"Kepada saudara saksi Wibagio, tadi saudara mengatakan kepada JPU bahwa pernah bertemu saya perihal sebelum lelang Jabatan itu, tapi saya tidak pernah meminta setoran apapun atau komitmen apapun. Bukan hanya kepada saudara saksi bagio, tapi kesemuanya 8 saksi itu," kata Latif.

Sekedar diketahui Bagio ikut menyetor uang bersama delapan orang lainnya kala itu.

Menurut dakwaan, delapan orang lainnya yakni, Kepala Dinas Perhubungan yang menyetor sebesar Rp 150 juta, Kepala Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp 100 juta, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Rp 100 juta.

Lalu, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Rp 50 juta, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Abdul Rp 150 juta, Kepala BPPD Eko Setiawan Rp 100 juta.

Kemudian, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah sebesar Rp 100 juta, dan Sekretaris DPRD Kabupaten Bangkalan sebesar Rp100.000.000 Wibagio hadir dalam sidang terdakwa RALAI bersama tujuh orang lainnya, mereka adalah Kepala Dinas Perhubungan Mowi Arifin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Anang Yulianto, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Andang Pradana.

Lalu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Abdul Aziz, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Eko Setiawan dan Sekretaris Dewan Ahmad Roniyun Hamid. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved