Berita Madura
Suap Jabatan di Bangkalan Disidang, Calon Kadis Menghadap Bupati dan Bilang Siapkan Uang Demi Lolos
Seorang calon kepala dinas (Kadis) akan menghadap ke Bupati Bangkalan terlebih dahulu. Lalu bilang sudah menyiapkan uang demi bisa naik jabatan.
TRIBUNMADURA.COM - Modus kasus suap jual beli jabatan di Kabupaten Bangkalan perlahan terungkap di persidangan.
Diketahui, seorang calon kepala dinas (Kadis) akan menghadap ke Bupati Bangkalan terlebih dahulu.
Lalu bilang sudah menyiapkan uang demi bisa naik jabatan.
Faktanya, calon kepala dinas itu tak bisa naik jabatan jika belum memberikan 'hadiah' kepada Bupati sampai bertahun-tahun.
Baca juga: Bupati Bangkalan Abdul Latif Terlibat Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan, Pilih Bungkam saat Tiba di KPK
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bangkalan Wibagio Suharta mengaku menghadap Bupati R Abdul Latif Amin Imron saat menjadi peserta lelang jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama pada 2020.
Dalam pertemuan empat mata di Pendopo Rumah Dinas Bupati itu, Wibagio yang saat itu menjabat Plt Kepala Dinasi Sosial, menyampaikan bahwa ia sudah menyiapkan seluruhnya, termasuk uang.
Bagio mengungkap hal itu saat menjadi saksi dalam kasus suap jual beli jabatan dengan terdakwa mantan bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (23/5/2023).
Bagio berharap, saat itu, ia lolos sebagai Kepala Dinas Sosial Bangkalan.
"Iya saya datang ke Pak Bupati sebelum lelang jabatan, kami sampaikan kalau berkas administrasi kami siap, itu saja. Justru kami disuruh menghubungi pak Yoyok (Sekda Kabupaten Bangkalan Ishaq Sudibyo)," kata Bagio.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zainal Abidin mengatakan, dalam BAP yang diteken Bagio, administrasi adalah uang yang disiapkan untuk mengamankan namanya kepada terdakwa agar terpilih sebagai Kadis Sosial.
"Ini administrasi yang saudara maksud uang, jelas dalam BAP nya, benar faktanya begini ya," tanya Zainal.
Bagio mengaku, kata administrasi yang dimaksud uang tersebut adalah tali asih atau ungkapan terima kasih sebagai keseriusannya menjadi peserta lelang.
"Pak Bupati mengiyakan perihal saya menjadi peserta lelang, izin saya menjelaskan kata uang itu tali asih atau ungkapan terima kasih saja, di BAP sudah ada Pak," kata Bagio.
Usai pertemuan itu, Bagio langsung berkoordinasi dengan Sekda Ishaq Sudibyo atau Yoyok.
Bagio mengatakan, ia dan Yoyok tak membicarakan soal uang.
Jaksa Zainal lalu mengatakan, saat diperiksa oleh penyidik KPK, Bagio mengaku sangat berharap namanya lah yang disodorkan Yoyok kepada Latif.
Itu lantaran selama tujuh tahun lamanya dirinya tidak pernah naik jabatan karena tidak memberi hadiah saat ada lelang seleksi jabatan.
Masih menurut BAP, pada momentum JPT Pratama tahun 2020 itu, Bagio tidak ingin menghilangkan kesempatan untuk jadi kadis.
Jika terpilih, Bagio menyatakan akan memberi hadiah untuk Latif.
"Komitmen disitu tidak menyebutkan nominalnya Pak. Tapi tanggung jawab sebagai ungkapan terima kasih saja" papar jawab Bagio kepada JPU.
Bagio akhirnya terpilih menjadi Kadis Sosial dan dilantik Latif pada 20 Mei 2020 lalu.
Nama Bagio pun masuk menjadi salah satu Kadis yang menyerahkan uang Rp 150 juta lewat Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Aparatur (BKSDA) Bangkalan Roesli Suharjono.
Sementara Latif mengakui pernah bertemu Bagio sebelum lelang jabatan, tapi tidak pernah meminta setoran.
"Kepada saudara saksi Wibagio, tadi saudara mengatakan kepada JPU bahwa pernah bertemu saya perihal sebelum lelang Jabatan itu, tapi saya tidak pernah meminta setoran apapun atau komitmen apapun. Bukan hanya kepada saudara saksi bagio, tapi kesemuanya 8 saksi itu," kata Latif.
Sekedar diketahui Bagio ikut menyetor uang bersama delapan orang lainnya kala itu.
Menurut dakwaan, delapan orang lainnya yakni, Kepala Dinas Perhubungan yang menyetor sebesar Rp 150 juta, Kepala Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp 100 juta, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Rp 100 juta.
Lalu, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Rp 50 juta, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Abdul Rp 150 juta, Kepala BPPD Eko Setiawan Rp 100 juta.
Kemudian, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah sebesar Rp 100 juta, dan Sekretaris DPRD Kabupaten Bangkalan sebesar Rp100.000.000 Wibagio hadir dalam sidang terdakwa RALAI bersama tujuh orang lainnya, mereka adalah Kepala Dinas Perhubungan Mowi Arifin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Anang Yulianto, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Andang Pradana.
Lalu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Abdul Aziz, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Eko Setiawan dan Sekretaris Dewan Ahmad Roniyun Hamid.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Gubernur Khofifah Bangun Sembilan Dermaga di Madura, Formad: Bentuk Komitmen Kuat Bangun Pulau Garam |
![]() |
---|
Transportasi Murah Meriah Trans Jatim Surabaya-Madura, Bayar Rp 5 Ribu Bisa Nikmati Fasilitas Nyaman |
![]() |
---|
Sudah Ada TransJatim, Warga Madura Ternyata Masih Suka Naik Bus Rute Jauh |
![]() |
---|
Kronologi Meninggalnya Warga Madura di Gurun Pasir saat Ingin Naik Haji Secara Ilegal |
![]() |
---|
Kunjungi Kangean, Kementerian Kelautan dan Perikanan Survei Budidaya Lobster Milik PT Balad Grup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.